Minggu, 17 November 2013

Perizinan Dalam Hukum Administrasi Negara



TUGAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
TENTANG
PERIZINAN


OLEH
YUDHA PRAYOGA ISMAN                     1106468/2011

ILMU ADMINISTRASI NEGARA
ILMU SOSIAL POLITIK
FAKULTAS ILMU-ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2013





HAL PERIZINAN 

       Perizinan, inilah yang kerap kali menjadi persoalan dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari masyarakat biasa sampai pejabat, berkutat dengan perizinan, karena perizinan berkaitan dengan kepentingan yang diingikan oleh masyarkat untuk melakukan aktivitas tertentu dengan mendapat persetujuan atau legalitas dari pejabat negara sebagai alat administrasi didalam pemerintahan suatu negara. Sebagai suatu bentuk kebijakan tentunya izin tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta norma norma kehidupan yang ada dimasyarakat baik secara vertikal maupun horizontal.  Kebijakan yang berbentuk izin harus mencerminkan suatu kebjakan yang sesuai dengan prikehidupan dan kenyamanan seluruh masyarakat, sehingga tujaun negara dalam konsep negara kesejahteraan (welfare state) yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 alinea ke-empat , dapat terwujud. Dalam pembukaan UUD 1945 untuk mewujudkan negara kesejahteraan telah diamanatkan bahwa:
1.    Negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada segenap bangsa Indonesia dan seluruh wilayah teritorial Indonesia
2.    Negara berkewajiban memajukan kesejahteraan umum
3.    Negara berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
Konsep negara kesejahteraan erat kaitannya dengan peranan hukum administrasi negara.  Dalam konsep negara kesejahteraan, peran negara dan pemerintah semakin dominan. Negara kesejahteraan mengacu pada peran negara yang aktif mengelola dan mengorganisasi perekonomian. Empat pilar utama negara kesejahteraan:
1.        Social citizenship
2.        Full democracy
3.        Modern industrial relation system
4.        Right to education and the expansion of modern mass education system.
Dalam negara kesejahteraan adanya sistem kesejahteraan sebagai hak sosial warga harus diimbangi oleh pertumbuhan  ekonomi dan kesempatan kerja.
Selanjutnya Bagir Manan mengatakan bahwa izin dalam arti luas berarti suatu persetujuan ari penguasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memperbolehkan melakukan tindakan atau perbuatan tertentu yang secara umum dilanggar



A.            Pengertian Perizinan

Sebelum dipaparkan lebih jauh tentang perizinan, disini akan diuraikan dulu tentang arti perizinan. Perizinan yang berasal dari kata dasar izin, mempunyai makna beraneka ragam sesuai bidangnya.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia izin memiliki arti pernyataan mengabulkan (tidak melarang dsb); per-setujuan membolehkan: ia telah mendapat.
       IZIN (verguning), adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah  untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan-ketentuan larangan peraturan perundang-undangan. Jadi izin itu pada prinsipnya adalah sebagai dispensasi atau pelepasan/ pembebasan dari suatu larangan (Adrian Sutedi, 2010, 168).

       Jadi perizinan adalah suatu bentuk pelaksaanaan fungsi pengaturan dan bersnaan fungsi pengaturan dan bersifat pengendalian yang dimiliki oleh pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat. Perizinan ini dapat berbentuk pendaftaran, rekomendasi, sertifikasi, penentuan kuota dan izin untuk melakukan suatu usaha yang biasanya harus dimiliki atau diperoleh oleh suatu organisasi perusahaan atau seseorang sebelum yang bersangkutan dapat melakukan suatu kegiatan atau tindakan.
                  Selanjutnya sebagai bahan kajian untuk menambah wawasan tentang perizinan, berikut saya sampaikan beberapa devinisi izin menurut beberapa ahli, yaitu :

                   1.       Ateng Syarifudin
           Izin adalah sesuatu yang bertujuan menghilangkan larangan, hal yang dilarang menjadi boleh. “Als opheffing van een algemene verbodsregel in het concrete geval” yang artinya sebagai peniadaan ketentuan larangan umum dalam peristiwa konkret. (Adrian Sutedi, 2010, hal. 168).

                   2.      Sjachran Basah
                 Izin adalah perbuatan hukum administrasi Negara bersegi satu yang  mengaplikasikan peraturan dalam hal konkrit berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ditetapkan  oleh ketentuan peraturan perundang-undangan (Syahran Basah, 1995, hal. 3).
                   3.       E. Utrecht
                 Bekenaan dengan izin ini beliau berpendapat bahwa “ Bila pembuat peraturan umumnya tidak melarang suatu perbuatan, tetapi masih juga memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing hal konkret, keputusan administrasi Negara yang memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin (vergunning) (E. Utrecht, 1957, hal. 187).
                              
4.    Pasal 1 ayat (8,9) Permen Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
                 Ayat (8), Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan syah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
                 Ayat (9), perizinan adalah pemberian legalitas kepada sesorang atau pelaku usaha/ kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun daftar usaha.

B.            Sifat Izin
                 Dari uraian tentang izin diatas, yang pada dasarnya adalah sebagai keputusan pejabat/badan tata usaha Negara yang berwenang, yang isinya atau sustansinya mempunyai berbagai sifat, antara lain :

1.      Izin yang bersifat bebas.
2.      Izin yang bersifat terikat.
3.      Izin yang bersifat menguntungkan.
4.      Izin yang bersifat memberatkan
5.      Izin yang segera berakhir
6.      Izin yang berlangsung lama
7.      Izin yang bersifat pribadi
8.      Izin yang bersifat kebendaan

C.            Perizinan Dalam Hukum Administrasi Negara

ü  Pengertian.
·         dispensasi adalah keputusan administrasi negara yang membebaskan sutau perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak perbuatan tersebut,WF prince mengatakan bahwa dispensasi adalah tindakan pemerintahan yang meyebabkan suatu peraturan perundang-undangan menjadi tidak berlaku bagi sesuatu hal yang istimewa.
·         lisensi adalah suatu izin yang memberikan hak untuk menyelenggarkan suatu perusahaan,lisensi digunakan untuk menyatakan suatu izin yang memperkenankan seseorang untuk menjalankan suatu perusahaan dengan izin khusus atau istimewa.
·         Konsesi merupakan suatu izin berhubungan dengan pekerjaan yang besar dimana kepentingan umum terlibat erat sekali sehingga sebenarnya pekerjaan itu menjadi tugas dari pemerintah,tetapi oleh pemerintah diberikan hak penyelenggaraannya kepada konsesionaris (pemegang izin) yang bukan pejabat pemerintah.

Izin menurut sjahran basahadalah perbuatan hukum administrasi Negara bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan dalam hal konkrit berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

D.            Unsur-unsur Perizinan
1.      Instrumen yuridis
Izin merupakan instrument yuridis dalam bentuk ketetapan yang bersifat konstitutif dan yang digunakan oleh pemerintah untuk menghadapi atau mentapkan peristiwa konkret,sebagai ketetapan izin itu dibuat dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku pada ketetapan pada umumnya.

2.      Peraturan perundang-undangan
Pembuatan dan penerbitan ketetapan izin merupakan tindakan hukum permerintahan,sebagai tindakan hukum maka harus ada wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan atau harus berdasarkan pada asas legalitas, tanpa dasar wewenang, tindakan hukum itu menjadi tidak sah,oleh karena itu dalam hal membuat dan menerbitkan izin haruslah didasarkan pada wewenang yang diberikan oleh peraturan peruUUan yang berlaku, karena tanpa adanya dasar wewenang tersebut ketetapan izin tersebut menjadi tidak sah.

3.      Organ pemerintah
Organ pemerintah adalah organ yang menjalankan urusan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.menurut sjahran basah,dari badan tertinggi sampai dengan badan terendah berwenang memberikan izin.

4.      Peristiwa kongkret
Izin merupakan instrument yuridis yang berbentuk ketetapan yang digunakan oleh pemerintah dalam menghadapi peristiwa kongkret dan individual,peristiwa kongkret artinya peristiwa yang terjadi pada waktu tertentu, orang tertentu ,tempat tertentu dan fakta hukum tertentu.

5.      Prosedur dan persyaratan
Pada umumnya permohonan izin harus menempuh prosedur tertentu yang ditentukan oleh pemerintah,selaku pemberi izin. Selain itu pemohon juga harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang ditentukan secara sepihak oleh pemerintah atatu pemberi izin.prosedur dan persyaratan perizinan itu berbeda-beda tergantung jenis izin, tujuan izin, dan instansi pemberi izin. Menurut soehino,syarat-syarat dalam izin itu bersifat konstitutif dan kondisional,konstitutif,karena ditentuakn suatu perbuatan atau tingkah laku tertentu yang harus (terlebih dahulu) dipenuhi,kondisional, karena penilaian tersebut baru ada dan dapat dilihat serta dapat dinilai setelah perbuatan atau tingkah laku yang disyaratkan itu terjadi.

           unsur dalam perizinan yang lainnya, yaitu :
       I.            Wewenang;
    II.            Sebagai bentuk ketetapan;
 III.            Lembaga Pemerintah;
 IV.            Peristiwa konkrit;
    V.            Proses dan prosedur;
 VI.            Persyaratan  tertentu;
VII.            Waktu penyelesaian izin;
VIII.            Biaya perizinan;
      IX.            Pengawasan penyelenggaraan izin;
         X.            Penyelesaian pengaduan dan sengketa;
      XI.            Sanksi, dan
   XII.            Hak dan kwajiban

Untuk lebih jelasnya berikut di uraikan masing-masing unsur tersebut sebagai berikut :

1.      Wewenang
             Setiap tindakan hukum oleh pemerintah, utamanya dalam Negara hukum, baik itu dalam menjalankan fungsi pengaturan maupun pelayanan, harus didasarkan pada wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga tanpa wewenang jelas bahwa tidak akan pernah dapat dibuat keputusan konkrit secara yuridis.

2.      Sebagai bentuk ketetapan
             Dalam Negara hukum modern, tugas dan kewenangan pemerintah tidak hanya sekedar menjaga ketertiban dan keamanan (rust en orde), tetapi juga mengupayakan kesejahteraan umum (bestuurszorg). Tugas dan kewenangan pemerintah untk menjaga ketertiban dan keamanan merupakan tugas klasik yang sampai kini masih dipertahankan.
             Dalam rangka tugas inilah maka epada pemerintah diberikan wewenang dalam bidang pengaturan, yang dari fungsi pengatran ini  muncul beberpa instrument yuridis untk menghadapi peristiwa individual dan konkrit, ketetapan ini merupakan ujung tombak dari instrumen hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.  (Sjachran Basah, 1995, hal. 2).

3.      Lembaga Pemerintah
              Lembaga atau kelembagaan, secara teoritis adalah suatu rule of the game yang mengatui dapat r tindakan dan menentukan apakah suatu organisasi dapat berjalan secara efisien dan efektif (North, 2009, hal. 49).   Dengan demikian tata kelembagaan dapat menjadi pendorong (enabling) pencapaian keberhasilan dan sekaligus juga bila tidak tepat dalam menata, maka akan menjadi penghambat (Contraint) tugas-tugas termasuk tugas penyelenggaraan perizinan tehadapa segala sesuatu yang memerlukan izin dari pemerintah/ Negara.
            

4.      Peristiwa konkrit
            Disebutkan bahwa izin merupakan instrument yuridis yang berbentuk ketetapan, yang digunakan oleh pemerintah dalam menghadapi peristiwa konkrit dan individual.
            Peristiwa konkrit artinya yang terjadi pada waktu tertentu, orang tertentu, tempat tertentu, dan fakta hukum tertentu. Karena peristiwa konkrit ini beragam, izinpun juga beragam. Izin yang jenisnya beragam itu dibuat dalam proses yang cara prosedurnya tergantung  dari kewenangan pemberi izin, macam izin dan struktur organisasi instansi yang menerbitkannya.

5.      Proses dan prosedur
                        Proses dan prosedur perizinan dapat meliputi prosedur pelayanan perizinan, proses penyelesaian perizinan yang merupakan proses penyelesaian perizinan yang dilakukan oleh aparat/petugas. Dalam setiap tahapan pekerjaan tersebut, masing-masing pegawai dapat mengetahui peran masing-masing dalam proses penyelesaian perizinan. (Andrian Sutedi, SH,MH, hal. 185)
                        Secara umum permohonan izin itu harus menempuh prosedur tertentu yang ditentukan oleh pemerintah, selaku pemeri izin. Di samping itu pemohon juga harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang ditentukan oleh pemerintah/ penguasa sebagai pemberi izin yang ditentukan secara sefihak. Prosedur dan persyaratan perizinan itu berbeda-beda tergantung jenis izin, tujuan izin dan instansi pemberi izin, yaitu instansi mana, bisa pemerintah daerah atau pusat.
                        Selanjutnya beberapa hal yang yang berhubungan dengan pelaksanaan perizinan, lack of competencies akan dijelaskan sebagai berikut :

a.         Proses perizinan membutuhkan adanya pengetahuan tidak hanya sebatas aspek legal dari proses perizinan, tetapi lebih jauh dari itu. Misalnya untuk memberi izin, pihak pelaksana juga harus mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan dari izin tersebut.
b.         Proses  perizinan memerlukan dukungan keahlian aparatur tidak hanya dalam hal mengikuti tata urutan prosedurnya, tetapi juga hal-hal lain yang sangat mendukung kelancaran proses perizinan itu sendiri.
c.         Proses perizinan tidak terlepas dari interaksi antara pemohon dengan pemberi izin. Dalam interaksi tersebut terkadang muncul perilaku yang menyimpang, baik yang dilakukan oleh aparatur maupun yang dipicu oleh kepentingan bisnis pelaku usaha, sehingga aparatur pelaksana perizinan dituntut untuk memiliki perilaku yang positif dengan tidak memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi. Ini semata-mata demi terciptanya good governance.
              Dari uraian diatas jelas bahwa, inti dari regulasi dan deregulasi prose perizinan adlah pada tata cara dan prosedur perizinan. Untuk itu maka isi regulasi dan deregulasi haruslah memenuhi nilai-nilai :
·         Sederhana;
·         Jelas;
·         Tidak melibatkan banyak fihak;
·         Meminimalkan kontak fisik antar fihak yang melayani dengan fihak yang dilayani;
·          Memliki prosedur operasional standar, dan wajib dikomunikasikan secara luas.

6.       Persyaratan  Tertentu
             Persyaratan merupakan hal yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk meperoleh izin yang dimohonkan. Persyaratan-persyaratan tersebut beupa dokumen atau surat-surat kelengkapan.
             Dalam regulasi dan deregulasi, persyaratan dalam proses perizinan setidaknya memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.         Tertulis dengan jelas
Regulasi akan sulit terlaksana dengan baik tanpa tertulis dengan jelas.
b.      Memungkinkan untuk dipenuhi
Karena itulah maka perizinan harus berorientasi pada pada azas kemudahan untuk dilaksanakan oleh si pemohon izin.
c.       Berlaku universal
Perizinan hendaknya tidak menimbulkan efek diskriminatif, tapi harus inklusif dan universal.
b.      Memperhatikan spesifikasi teknis dan aspek lainnya yang terkait.

1.       Waktu penyelesaian izin
              Waktu penyelesaian izin harus ditentuakan oleh instansi yang bersangkutan. Waktu penyelesaian yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan perizinan sampai dengan penyelesaian izin.
              Dimensi waktu selalu melekat pada proses perizinan karena adanya tata cara dan prosedur yang haus ditempuh seseorang dalam mengurus perizinan tersebut.
              Dalam regulasi dan deregulasi, proses perizinan harus memenuhi criteria sebagai berikut :
·         Disebutkan dengan jelas .
·         Waktu yang ditetapkan sesingkat mungkin.
·         Diinformasikan secara luas bersama-sama dengan prosedur dan persyaratannya. 

2.      Biaya perizinan
           Untuk penetapan besarnya biaya pelayanan izin, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 
a.       Rincian biaya harus jelas untuk setiap perizinan, khususnya yang memerlukan tindakan seperti penelitian, pemeriksaan, pengukuran serta pengajuan.
b.      Ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan atau dan memperhatikan prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembiayaan menjadi hal yang mendasar dari pengurusan perizinan. Namun , perizinan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk mengatur aktivitas masyarakat sudah seharusnya memenuhi sifat-sifat sebagai public good. Dengan demikian, meskipun terdapat pembiayaan, sesungguhnya bukan untuk sebagai alat budgetaire Negara. Oleh karena itulah, maka harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.       Disebutkan dengan jelas;
b.      Terdapat (mengikuti) standar nasional;
c.       Tidak ada pengenaan biaya lebih dari sekali untuk setiap obyek (syarat) tertentu;
d.      Perhitungan didasarkan pada tingkat real cost (biaya yang sebenarnya);
e.       Besarnya biaya diinformasikan secara luas (Andrian Sutedi, SH,MH, hal. 188)
3.       Pengawasan Penyelenggaraan Izin
          Mencermati kondisi saat ini, bahwa kinerja pelayanan perizinan ternyata masih perlu ditingkatkan agar menjadi lebih baik. Itu artinya bahwa pelayanan perizinan pemerintah masih buruk. Mengapa ?.
          Buruknya pelayanan perizinan ini disebabkan oleh beberapa hal, antara lain :
a.     Tidak ada system insentif untuk malakukan perbaikan;
b.     Buruknya tingkat pengambilan inisiatif dalam pelayanan perizinan, yang ditandai dengan dengan tingkat ketergantungan yang tinggi pada aturan formal (rule driven) dan petunjuk pimpinan.
c.     Budaya aparatur yang masih kurang disaiplin dan sering melanggar aturan;
d.    Budaya paternalistic yang tinggi, artinya aparat menempatkan pimpinan sebagai prioritas utama, bukan kepentingan masyarakat.
     
4.       Penyelesaian Pengaduan dan Sengketa
       I.            Pengaduan
    II.            Sengketa
           
5.       Sanksi
          Sebagai produk kebijakan public, regulasi dan deregulasi perizinan di Indonesia ke depan perlu memperhatikan materi sanksi dengan criteria sebagai berikut :
a.         Disebutkan secara jelas terkait dengan unsure-unsur yang dapat diberi sanksi dan sanksi apa yang akan diberikan;
b.      Jangka waktu pengenaan sanksi disebutkan;
c.      Mekanisme penggunaan sanksi (Adrian Sutedi, SH.,MH. Hal. 192)  

6.       Hak dan Kewajiban
          Hak dan Kewajiban antara pemohon dan instansi pemberi izin harus tertuang dalam regulasi dan deregulasi perizinan di Indonesia.
          Dalam hal ini harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.    Tertulis dengan jelas.
b.    Seimbang antar para pihak.
c.    Wajib dipenuhi oleh para pihak.
          Di dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik juga dikemukakan hak dan kewajiban masyarakat (yang memohon izin) dan instansi pemberi pelayanan perizinan.

C. Fungsi dan tujuan perizinan
Selaku instrument pemerintah izin berfugsi selaku ujung tombak instrument hokum sebagai pengarah, perekayasa, dan perancang masyarakat adil dan makur itu dijelmakan. Dan ada dua fungsi lagi, yaitu :
a.     Fungsi penertib
b.     Fungsi pengatur.

Adapun tujuan Perizinan dapat dilihat dari dua sisi, yaitu :
a.       dari sisi pemerintah;
b.      dari sisi masyarakat.
            Lebih lanjut untuk masing-masing akan dijelaskan sebagai berikut :
a.      Dari Sisi Pemerintah
           Dari sisi pemerintah, tujuan pemberian izin itu adalah sebagai berikut :
·         Untuk melaksanakan peraturan
            Apakah ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan tersebut sesuai dengan kenyataan dalam praktiknya atau tidak, dan sekaligus untuk mengatur ketertiban.
·          Sebagai sumber pendapatan daerah
            Dengan adanya permohonan izin , maka secara langsung pendapatan pemerintah akan bertambah, karena setiap izin yang dikeluarkan, pemohon harus membayar retribusi lebih dahulu. Dampaknya semakin banyak pula pendapatan dibidang retribusi yang tujuan akhirnya akhirnya adalah untuk biaya pembangunan.  

b.      Dari Sisi Masyarakat
Dari sisi masyarakat, tujuan pemberian izin itu adalah sebagai berikut :
·         Untuk adanya kepastian hukum;
·         Untuk adanya kepastian hak
·         Untuk mudahnya mendapatkan fasilitas.
Suatu misal dalam hal Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tujuan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini adalah untuk melindungi kepentingan pemerintah maupun kepentingan masyarakat yang ditujukan atas kepentingan hak atas tanah.

Mengenai tujuan perizinan secara umum adalah sebagai berikut :

a.       Keinginan mengarahkan (mengendalikan sturen) aktivitas-aktivitas terentu (misalnya izin bangunan).
b.      Izin mencegah bahaya bagi lingkungan (izin-izin lingkungan).
c.       Keinginan melindungi objek-objek tertentu (izin terbang,izin membongkar pada monument-monumen)
d.      Izin hendak membagi benda-benda yang sedikit (izin penghuni di daerah padat penduduk).
e.       Izin memberikan pengarahan,dengan menyeleksi orang-orang dan aktivitas-aktivitas (izin berdasarkan “drank en horecawet” dimana pengurus harus memenuhi syarat-syarat tertentu).

D. Bentuk dan Isi Izin

sesuai dengan sifnya,yang merupakan bagian dari ketetapan,izin selalu dibuat dalam bentuk tertulis,sebagai ketetapan tertulis,secara umum izin memuat hal-hal sebagai tersebut:

a. organ yang berwenang
dalam izin dinyatakan siapa yang memberikannya,biasanya dari kepala surat dan penandantangan izin akan nyata organ mana yang memberikan izin.

b. Yang dialamatkan
Izin ditujukan pada pihak yang berkepentingan,biasanya izin lahir setelah yang berkepentingan mengajukan permohonan untuk itu,oleh karena itu keputusan yang memuat izin akan dialamatkan pula kepada pihak yang memohon izin.

c.Dictum
Keputusan yang memuat izin,demi alas an kepastian hokum,harus memuat uraian sejelas mungkin untuk apa izin itu diberikan.bagian keputusan ini,dimana akibat-akibat hokum yang ditimbulkan oleh keputusan dinamakan dictum,yang merupakan inti dari keputusan,memuat hak-hak dan kewajiban yang dituju oleh keputusan itu.

d. Ketentuan-ketentuan,pembatasan-pembatsan dan syarat-syarat
Ketentuan ialah kewajiban-kewajiban yang dapat dikaitkan pada keputusan yang menguntungkan.
Pembatasan-pembatsan dalam izin member, memungkinan untuk secara praktis melingkari lebih lanjut tindakan yang dibolehkan, pembatasan ini merujuk batsa-batas dalam waktu,tempat dan cara lain.
Juga terdapat syarat,dengan menetapkan syarat akibat-akibat hukum tertentu digantungkan pada timbulnya suatu peristiwa dikemudian hari yang belum pasti,dapat dimuat syarat penghapusan dan syarat penangguhan.

e. Pemberi alasan
Pemberian alasan dapat memuat hal-hal seperti penyebutan ketentuan UU,pertimbangan-pertimbangan hukum, dan penetapan fakta.
f. Pemberitahuan-pemberitahuan tambahan
Pemberitahuan tambahan dapat berisi bahwa kepada yang dialamatkan ditunjukkan akibat-akibat dari pelanggaran ketentuan dalam izin,seperti sanksi-sanksi yang mungkin diberikan pada ketidakpatuhan.mungkin saja juga merupakan petunjuk-petunjuk bagaimna sebaiknya bertidak dalam mengajukan permohonan-permohonan berikutnya atau informasi umum dari organ pemerintahan yang berhubungan dengan kebijaksanaannya sekarang atau dikemudian hari.

E.             Format dan Substansi Izin
            Sesuai dengan sifatnya, yang merupakan bagian dari ketetapan, izin selalu dibuat dalam bentuk format tertulis. Sebagai ketetapan tertulis, secara umum izin memuat substansi sebagai berikut :

1.      Kewenangan lembaga
2.      Pencantuman alamat
3.      Substansi dalam dictum
4.      Persyaratan
5.      Pengguanaan alasan
6.      Penambahan substansi lainnya

F.             Penegakan Hukum Perizinan
Dalam suatu negara hukum, pengawasan terhadap tindakan pemerintahan dimaksudkan agar pemerintah dalam menjalankan aktivitasnya sesuai dengan norma-norma hukum, sebagai suatu upaya preventif, dan juga dimaksudkan untuk mengembalikan pada situasi sebelum terjadinya pelanggaran norma-norma hukum, sebagai upaya represif. Di samping itu, yang terpenting adalah bahwa pengawasan ini diupayakan dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Sarana penegakan hukum itu di samping pengawasan adalah sanksi. Sanksi merupakan bagian penting dalam setiap peraturan perundang-undangan. Sangsi biasanya diletakkan pada bagian akhir setiap peraturan yang dalam bahasa latin dapat disebut  in cauda venenum, artinya di ujung suatu kaidah hukum terdapat sanksi.
Arti sanksi adalah reaksi tentang  tingkah laku, dibolehkan atau tidak dibolehkan atau reaksi terhadap pelanggaran norma, menjaga keseimbanganya dalam kehidupan masyarakat. Dalam Hukum Adminisrasi Negara dikenal beberapa macam sanksi, yaitu :

a.       Bestururdwang;
b.      Penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan;
c.       Pengenaan denda administratif ;
d.      Pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom).
Dwangsom dapat duraikan sebagai tindakan-tindakan yang nyata dari penguasa guna mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh suatu kaidah hukum administrasi atau (bila masih) melakukan apa yang seharusnya ditinggalkan oleh para warga karena bertentangan dengan undang-undang.
Pengenaan denda adminsitratif dimaksudkan untuk menambah hukuman yang pasti, terutama denda administrasi yang terdapat dalam hukum pajak. Pembuat undang-undang dapat memberikan wewenang kepada organ pemerintah untuk menjatuhkan hukuman yang berupa denda terhadap seseorang yang telah melakukan  pelanggaran peraturan perundang-undangan

Mengenai perizinan, ranah Hukum administrasi Negara yang mengaturnya, karena hukum ini mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara. Hukum Administrasi Negara belajar tentang perizinan karena izin merupakan suatu hubungan antara pemerintah dengan masyarakat. Izin harus dimohonkan terlebih dahulu dari orang yang bersangkutan kepada pemerintah melalui prosedur yang telah ditentukan melalui peraturan perundang-undangan. Arti kata “orang” disini, adalah orang dalam arti sebenarnya ataupun orang dalam arti atrificial person yang berbentuk badan hukum. Peraturan perundang-undangan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 adalah:
1.      UUD 1945
2.      Tap MPR
3.      Undang-Undang/Perpu
4.      Peraturan pemerintah
5.      Peraturan Presiden
6.      Peraturan Daerah
a.       Provinsi
b.      Kabupaten/Kota
Pembentukan hubungan antara masyarakat dan pemerintah salah satunya adalah melalui interaksi yang terjalin dalam pelayanan publik yang dilakukan oleh alat adminstrasi negara dalam melakukan pelayanan kaitan dengan pelayanan izin. Hubungan dalam bentuk pelayanan yang diberikan ini, dapat menjadi tolak ukur dalam menilai baik buruknya suatu bentuk pelayanan. Apabila masyarakat merasa dilayani dengan baik, maka terdapat nilai kepuasan tersendiri yang bisa menciptakan hubungan yang harmonis antara pemerintah dengan rakyatnya. Tetapi sebaliknya, apabila masyarakat merasa didzolimi dalam mendapatkan pelayanan yang baik, maka masyarakat akan merasa tidak nyaman dan hilang kepercayaan terhadap kinerja aparat/alat adminstrasi negara, sehingga bisa membuat hubungan antara masyarakat dan pemerintah buruk.
Dalam hal perizinan, yang  berwenang mengeluarkan izin adalah pejabat administratif, kaitannya adalah dengan tugas pemerintah dalam hal memberikan pelayanan umum kepada masyarakat. Dalam hal pelayanan publik, izin merupakan bentuk pelayanan yang harus diberikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan administratif, yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik. Izin dapat berbentuk tertulis dan atau tidak tertulis, namun dalam Hukum Administrasi Negara izin harus tertulis, kaitannya apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diingikan, maka izin yang berbentuk suatu keputusan adminstrasi negara (beschicking) dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam pengadilan. Izin yang berbentuk beschiking, sudah tentu mempunyai sifat konkrit (objeknya tidak abstrak, melainkan berwujud, tertentu dan ditentukan), individual (siapa yang diberikan izin), final (seseorang yang telah mempunyai hak untuk melakukan suatu perbuatan hukum sesuai dengan isinya yang secara definitif dapat menimbulkan akibat hukum tertentu).
Unsur-unsur dalam izin adalah:
1.      Para pihak
2.      Objek pengaturan
3.      Pengesahan
4.      Pihak yang mengeluarkan
5.      Jangka waktu (tidak ada izin yang berlaku seumur hidup)
6.      Untuk apa izin digunakan
7.      Alasan penerbitan izin; atribusi, delegasi dan mandat
Susunan suatu bentuk keputusan izin adalah:
1.      Nama dari organ yang berwenang
2.      Nama dari yang dialamatkan dan nama dari suatu objek tertentu yang dilengkapi alamat.
3.      Kesempatan yang menimbulkan suatu keputusan. Izin-izin pada umumnya merupakan permohonan.
4.      Suatu ikhtisar peraturan perundang-undangan yang cocok.
5.      Penetapan fakta-fakta yang relevan.
6.      Pertimbangan-pertimbangan hukum
7.      Keputusan/diktum
8.      Motivasi dalam arti sempit
9.      Pemberitahuan-pemberitahuan lebih lanjut
10.  Penandatangan oleh organ yang berwenang.
Izin merupakan instrumen pemerintah dalam melakukan pengendalian untuk mencapai tujuannya. Menurut AHMAD SOBANA; mekanisme perizinan & izin yang diterbitkan untuk pengendalian & pengawasan administratif bisa dipergunakan sebagai  alat untuk mengevaluasi keadaan dan tahapan perkembangan yang ingin dicapai, disamping untuk mengendalikan arah perubahan dan mengevaluasi keadaan, potensi serta kendala yang disentuh untuk berubah .

Syarat Syah Perizinan
Syarat sahnya suatu perizinan adalah harus sesuai rencana tata ruang, pendapat masyarakat serta pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan tersebut, kewenangan yang dikeluarkan bisa berbentuk atribusi, delegasi, mandat.

Pelayanan Publik digunakan untuk menciptakan kesejahteraan dan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Praktik good governance dalam pelayanan publik mampu membangkitkan dukungan dan kepercayaan masyarakat. Pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan perekonomian daerah perlu meningkatkan profesionalisme, termasuk penataan bidang perizinan guna meningkatkan pelayanan publik karena perizinan adalah elemen yang sangat diperhatikan para pelaku bisnis dalam menanamkan investasinya didaerah.

Hambatan sistem perizinan di Indonesia, setelah dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah:
a.       Belum adanya sistem perizinan yang baku, integratif dan komprehensif.
b.      Banyaknya berbagai instansi yang mengeluarkan izin.
c.       Tersebarnya peraturan tentang perizinan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
d.      Diadakannya izin hanya semata-mata dengan tujuan pemasukan bagi pendapatan daerah.

Menurut Asep  Warlan Yusuf; izin sebagai instrumen pemerintah yang bersifat yuridis preventif,  yang digunakan sebagai sarana hukum adminstrasi untuk mengendalikan perilaku masyarakat. Izin merupakan pengecualian yang diberikan oleh undang-undang untuk menunjukan legalitas sebagai suatu ciri negara hukum yang demokratis. Izin diterapkan oleh pejabat negara. Izin bersifat:
a.    Konkret (objeknya tidak abstrak melainkann berwujud, tertentu dan ditentukan),
b.    Individual (siapa yang diberikan izin),
c.    Final (seseorang telah mempunyai hak untuk melakukan suatu perbuatan hukum sesuai dengan isinya yang secara definitif dapat menimbulkan akibat hukum tertentu).
SESUATU YANG DITUJU DENGAN PERIZINAN:
a. Mengarahkan aktivitas tertentu
b. Mencegah bahaya yang mungkin timbul
c. Untuk melindungi obyek-obyek tertentu
d. Membagi benda-benda yang sedikit
e. Mengarahkan orang-orang tertentu yang dapat melakukan aktivitas.
Jenis dan Macam Izin:
◦     Izin lokasi, izin trayek, izin penggunaan trotoar
◦     Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
◦     Izin gangguan,  izin pemakaian tanah dan bangunan milik pemerintah
◦     Surat Izin Usaha Kepariwisataan, izin pembuatan jalan masuk pekarangan
◦     Izin reklame, izin penggalian daerah milik jalan
◦     Izin pematangan tanah
◦     Izin pembuatan jalan di dalam kompleks perumahan, pertokoan dan sejenisnya
◦     Izin pemanfaatan titik tiang pancang reklame, jembatan penyebrangan orang dan sejenisnya.
◦     Tanda Daftar Perusahaan
◦     Izin Usaha Perdagangan, izin usaha industri, tanda daftar gudang.
Pemerintahan daerah dalam mengurus kewenangannya mengeluarkan kebijakan berbentuk Perda, keputusan kepala daerah, dan peraturan lainnya. Salah satu bentuk perwujudan kewenangan tersebut adalah perizinan. Perizinan sebagai bentuk ketetapan merupakan tindakan sepihak dari administrasi negara. Contoh atribusi yang memberikan kewenangan kepada administrasi negara adalah pasal 157 UU No.12/2008, yang menentukan sumber pendapatan daerah:
1.    Hasil pajak daerah
2.    Hasil retribusi daerah
3.    Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
4.    Lain-lain dan PAD yang sah
5.    Dana perimbangan
6.    Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Sanksi hukum administrasi yang khas antara lain:
a.    Bestuurdwang (paksaan pemerintah)
b.    Penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan (izin, pembayaran,)
c.    Pengenaan denda adminstrasi
d.    Dwangsom
Sanksi atas pelanggaran izin dapat berbentuk:
a.    Sanksi administratif
b.    Sanksi perdata
c.    Penjara dan pidana denda
Izin Ganguan (HO)

Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan.Setiap orang pribadi atau badan yang mendirikan tempat usaha di wilayah Daerah wajib memiliki Izin yang ditetapkan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk Izin gangguan hanya diberlakukan untuk satu usaha.Tujuan izin gangguan adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan, pengendalian dan pengawasan serta meningkatkan upaya mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum terhadap keberadaan tempat-tempat usaha. Berdasarkan besar kecilnya gangguan yang ditimbulkan, jenis usaha dibedakan dalam 3 (tiga) golongan sebagai berikut:
a.Usaha yang dapat menimbulkan gangguan kecil;
b.Usaha yang dapat menimbulkan gangguan sedang/menengah;
c.Usaha yang dapat menimbulkan gangguan besar.

Penegakan Hukum Perizinan

Dalam suatu negara hukum, pengawasan terhadap tindakan pemerintahan dimaksudkan agar pemerintah dalam menjalankan aktivitasnya sesuai dengan norma-norma hukum, sebagai suatu upaya preventif, dan juga dimaksudkan untuk mengembalikan pada situasi sebelum terjadinya pelanggaran norma-norma hukum, sebagai upaya represif. Di samping itu, yang terpenting adalah bahwa pengawasan ini diupayakan dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Sarana penegakan hukum itu di samping pengawasan adalah sanksi.  Sanksi merupakan bagian penting dalam setiap peraturan perundang-undangan. Sangsi biasanya diletakkan pada bagian akhir setiap peraturan yang dalam bahasa latin dapat disebutin cauda venenum, artinya di ujung suatu kaidah hukum terdapat sanksi. Arti sanksi adalah reaksi tentang tingkah laku, dibolehkan atau tidak dibolehkan atau reaksi terhadap pelanggaran norma, menjaga keseimbanganya dalam kehidupan masyarakat. Dalam Hukum Adminisrasi Negara dikenal beberapa macam sanksi, yaitu
a.Bestururdwang;
b.Penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan;
c.Pengenaan denda administratif
d.Pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom)

Dwangsom dapat duraikan sebagai tindakan-tindakan yang nyata dari penguasa Guna mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh suatu kaidah hukum Administrasi atau (bila masih) melakukan apa yang seharusnya ditinggalkan oleh para warga karena bertentangan dengan undang-undang. Penarikan kembali suatu keputusan (ketetapan) yang menguntungkan. Pencabutan ini dilakukan dengan mengeluarkan suatu ketetapan baru yang isinya menarik kembali dan/atau menya
takan tidak berlaku lagi ketetapan yang terdahulu. Penarikan kembali ketetapan yang menguntungkan berarti meniadakan hak-hak yang terdapat dalam ketetapan itu oleh organ pemerintahan. Pengenaan denda adminsitratif dimaksudkan untuk menambah hukuman yang pasti, terutama denda administrasi yang terdapat dalam
hukum pajak. Pembuat undang-undang dapat memberikan wewenang kepada organ pemerintah untuk menjatuhkan hukuman yang berupa denda terhadap seseorang yang telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan. Pengenaan uang paksa dalam hukum admninistrasi dapat dikenakan kepada seseorang atau warga negara yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, sebagai alternatif dari tindakan paksaan pemerintahan. Kegunaan sanksi adalah sebagai berikut

aPengukuhan perbuatan secara norma
bAlat pemaksa bertindak sesuai dengan norma
cUntuk menghukum perbuatan/tindakan diangap tidak sesuai dengan norma
d.Merupakan ancaman hukuman terhadap pelanggaran norma.

Menurut Philipus M. Hadjon, prosedur yang baik dalam pembuatan perizinan apabila memenuhi tiga landasan utama hukum administrasi, yaitu :
- landasan hukum,
- landasan demokrasi,
- landasan instrumental, yaitu berdaya guna dan berhasil guna. (Philipus M. Hadjon et al, 1999 )

C. Contoh-contoh Kasus IMB

1. Contoh Pertama :
LINTAS SELATAN › KUBU RAYA ›
Kamis, 8 April 2010
Kasus IMB Harus Ditangani Serius
SUNGAI RAYA. Kasus pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB) yang dilakukan sejumlah pemilik bangunan di Kecamatan Sungai Raya mesti ditanggapi serius oleh Pemkab Kubu Raya. Apalagi sejak pemeriksaan Komisi C dan instansi terkait ke sejumlah ruko di Kecamatan Sungai Raya beberapa waktu lalu, ternyata hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari instansi terkait.

Anggota DPRD Kubu Raya Ali Amin SE mengaku tak ingin kasus tersebut tanpa ada tindak lanjut. Apalagi Pemkab Kubu Raya telah membentuk tim untuk menangani masalah IMB. “Jangan sampai adem ayem. Harus ada penegasan dan tindak lanjutnya,” desaknya, kemarin (7/4).

Ia juga membidik kasus PT Panca Motor yang terbelit IMB. Dimana sampai saat ini kejelasan penanganannya juga tidak ada ujung pangkalnya. “Kita minta Pemkab harus tegas. Dulu telah disepakati harus membongkar sebagian bangunan yang melanggar aturan baru IMB diterbitkan. Tapi kita lihat belum ada tindakan sama sekali,” ungkapnya.

Hal itu menurutnya, juga sebagai pembelajaran terhadap bangunan lain. Jika tidak ada ketegasan, dikhawatirkan pelanggaran ini akan ditiru oleh pemilik bangunan lain.

“Yang namanya aturan harus ditegakkan. Apalagi ini terkait untuk PAD Kubu Raya dan kelangsungan pembangunan di daerah ini. Kalau semua ikut aturan, kami yakin tidak akan ada masalah yang timbul,” ucapnya. (ROx)

2. Contoh kedua :

Pelanggaran IMB di Jakarta Utara Seribu Kasus Pertahun
Rabu, 15 Juni 2005 | 01:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pelaksana harian Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Jakarta Utara, Hery Kelana mengatakan, setiap tahunnya terdapat lebih dari seribu kasus pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB). "Tapi saya belum tahu data tahun ini (2005)," kata Hery, Selasa (14/6).

Dia menjelaskan, terdapat tiga jenis kasus pelanggaran IMB di Jakarta Utara. Pertama, masyarakat membangun terlebih dahulu, padahal belum memiliki izin, Kedua, melakukan penambahan bangunan tanpa melakukan izin dahulu atau curi start, Ketiga, memaksa melakukan pembangunan pada lahan yang ada tidak sesuai peruntukkannya. “Misalnya, peruntukannya untuk jalur hijau ternyata dibangun rumah<’ kata ujar Hery.
Meski demikian, ia mengaku tidak bisa menghitung secara rinci angka masing-masing pelanggaran. "Padahal kalau curi start kena denda 100 persen dari biaya normal," katanya. Ewo Raswa

3. Contoh ketiga :

MEDIA JAKARTA
Media Online Pemprov DKI Jakarta
http ://www.beritajakarta.com
252 Bangunan Bermasalah di Jakbar Disegel
BERITAJAKARTA.COM — 23-03-2010 13:24
Kasus pelanggaran izin mendirikan bangunan di Jakarta Barat tergolong cukup tinggi. Betapa tidak, sepanjang tahun ini, Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Barat telah menyegel 252 bangunan bermasalah.

Bangunan bermasalah tersebut terdiri dari 110 bangunan yang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) serta 142 bangunan terbukti menyalahi perizinan. Dari 252 bangunan yang telah dilakukan penyegelan, 9 diantaranya telah dibongkar.

Pelanggaran bangunan terbanyak terdapat di wilayah Kecamatan Kalideres sebanyak 49 unit. Disusul Kecamatan Cengkareng sebanyak 39 bangunan, Kecamatan Tambora 34 bangunan, Kecamatan Tamansari 32 bangunan, Kecamatan Kebonjeruk 29 bangunan, Kecamatan Grogolpetamburan 27 bangunan, Kecamatan Palmerah 23 bangunan, serta Kecamatan Kembangan 19 bangunan.

Kasie Penertiban P2B Jakarta Barat, Febriana Tambunan, mengatakan, pelanggaran mendirikan bangunan sampai 19 Maret 2010 terbanyak di Kecamatan Kalideres. Hal itu dikarenakan, wilayah Kalideres memang banyak terdapat bangunan pabrik dan gudang. Biasanya, para pemilik mensiasati pembangunan gudang dengan membuat IMB rumah tinggal. "Itu sering dilakukan, mereka berupaya menghindari pembayaran retribusi lebih besar," ujar Febriana Tambunan, Selasa (23/3).

Terhadap bangunan yang telah dipasangi papan segel, Febriana mengungkapkan, akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan di Wilayah DKI Jakarta. Hanya saja, bagi pemilik bangunan yang menyalahi perizinan akan diarahkan mengajukan izin baru sesuai dengan kondisi bangunannya. "Sedangkan yang tidak ada IMB-nya akan kita tertibkan," tegasnya.
Sejauh ini, lanjut Febriana, pihaknya juga berhasil menutup operasional tiga rumah mewah di Jalan Puri Indah Kembangan yang dijadikan tempat usaha. Selain itu, Sudin P2B Jakarta Barat juga akan meninjau ulang izin konstruksi bangunan pabrik sandal di Jalan Kamal Raya, Tegalalur, Kalideres yang beberapa waktu lalu mengalami kebakaran hebat. "Itu intruksi langsung Walikota dan kami berkoordinasi dengan Dinas P2B DKI Jakarta," tandasnya.

E. Peran HAN Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Kewenangan tentang Perizinan
Peranan Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah dalam melakukan kontrol terhadap jalannya istrumen-instrumen pemerintah seperti badan-badan milik pemerintah dan pejabat-pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaran baik itu pencurian atau penyalahgunaan wewenangnya yang dimana akan menyinggung perlindungan bagi subyek hukum yang dirugikan oleh negara maupun person yang mewakili negara dan perlindungan hukum dalam HAN.
Penegakan Hukum dalam HAN, menurut P.Nicolai dan kawan-kawan adalah sarana penegakan hukum administrasi berisi :
1.      Pengawasasan bahwa organ pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan pada atau berdasarkan undang-undang yang bditetapkan secara tertulis dan pengawasan terhadap keputusan yang meletakkan kewaj9oban kepada individu.
2.      Penerapan kewenangan sanksi pemerintahan.
Selain itu, ada beberapa sanksi pidana dalam HAN, antara lain :
1.      Paksaan pemerintah
2.      Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan
3.      Pengenaan uang paksa oleh pemerintah
4.      Pengenaan denda administratif
5.      Paksaan pemerintah
Berdasarkan berbagai yurispundensi di negeri Belanda atau peraturan undang-undang di Indonesia, tampak bahwa pelaksanaan paksaan pemerintah adalah wewenang yang diberikan undang-undang kepada pemerintah, bukan kewajiban. Kewenangan pemerintah untuk menggunakan bestuurdwang merupakan kewenangan yang bersifat bebas, dalam arti pemerintah diberi kebebasan untuk mempertimbangkan menurut inisiatifnya sendiri apakah mengunakan bestuursdwang atau tidak atau bahkan menerapkan sanksi lainnya.
Kebebasan pemerintah menggunakan wewenang paksaan pemerintahan ini dibatasi oleh asas-asas umum pemerintahan yang layak, seperti asas kecermatan, asas keseimbangan, asas kepestian hukum, dan sebagainya.
Disamping itu, ketika pemerintahan menghadapi suatu kasus pelanggaran kaidah hukum administrasi negara, misalnya pelanggaran ketentuan perizinan, pemerintah harus mengunakan asas kecermatan, asas kepastian hukum,atau asas kebijaksanaan dengan mengkaji secara cermat apakah pelanggaran izin tersebut bersifat subtansial atau tidak. Sebagai contoh dapat diperhatikan dari fakta pelanggaran berikut ini :

1. Pelanggaran yang bersifat subtansial : Seseorang mendirikan rumah tinggal di daerah pemukiman,akan tetapi orang tersebut tidak memiliki izin bagunan (IMB). Dalam hal ini, pemerintah tidak seepatutnya langsung menggunakan paksaan pemerintahan, dengan membongkar rumah tersebut. Terhadap pelanggaran yang tidak bersifat subtansial ini masih dapat ini masih dapat di legeslasi. Pemerintah harus memerintahkan kepada orang yang bersangkutan untuk mengurus IMB. Jika orang tersebut, setelah diperintahkan dengan baik,tidak mengurus izin, maka pemerintah bisa menerapkan bestuursdwang , yaitu pembongkaran.

2. Pelanggaran yang bersifat subtansial :Seorang membangun rumah dikawasan industri atu seorang [pengusaha membangun indusri dikawasan pemukiman penduduk,yang berarti mendirikam bangunan tidak sesuai dengan tata ruang atau rencana peruntukan (betemming) yang telah ditetapkan pemerintah dapat langsung menetapkan bestuurswang.

Dalam Pertanggung jawaban Hukum Pemerintah harus di telisik dari Pengertian pertanggung jawaban, Pertanggung jawaban berasal dari kata tanggung jawab yang berati kata wajib menangung segala sesuatunya (kalau ada suatu hal, boleh dituntut, di persalahkan,diperkarakan dan sebagainya) Dalam kamus hukum ada dua istilah yang menunjuk pada pertanggungjawaban yakni liability dan responsibility.
Liabilitiy merupakan merupakan istilah hukum yang luas didalamnya antara lain mengandung makna bahwa (leability merujuk pada makna yang paling komperehensif, meliputi hampir setiap karakter setiap karakter resiko atau tanggungjawab, yang pasti, yang bergantung, atau memungkinkan. Liability didefinisikan untuk menunjuk kepada semua hak dan kewajiban.
Disamping itu, Liability juga merupakan:kondisi untuk tunduk kepada kewajiban secara aktual dan potensial; kondisi pertanggung jawab terhadap hal-hal yang aktual atau mengkin suatu kerugian, ancaman, kajahatan, biaya, atau beban ; kondisi yang menciptakan tugas untuk melaksanakan undang-undang dengan segera atau pada masa yang akan datang. Sementara responsibility berati kewajiban bertanggung jawab atas suatu undang-undang yang dilaksanakan, dan memperbaiki atau sebaliknya-memberi ganti rugi atas kerusakan apapun yang telah ditimbulkannya.
Izin merupakan salah satu instrumen yang paling banyak digunakan dalam hukum administrasi negara. Izin menurut Prof. Bagirmanan, yaitu merupakan persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memperuraikan tindakan atau perbuatan tertentu yang secara umum dilarang.
Izin merupakan perbuatan Hukum Administrasi Negara bersegi satu yang diaplikasikan dalam peraturan berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Tujuan izin yaitu untuk mempengaruhi masyarakat untuk mengikuti keinginan pemerintah.
Peranan Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah dalam melakukan kontrol terhadap jalannya istrumen-instrumen pemerintah seperti badan-badan milik pemerintah dan pejabat-pejabat pemerintah. Berdasarkan berbagai yurispundensi di negeri Belanda atau peraturan undang-undang di Indonesia, tampak bahwa pelaksanaan paksaan pemerintah adalah wewenang yang diberikan undang-undang kepada pemerintah yang bersifat bebas, dalam arti pemerintah diberi kebebasan untuk mempertimbangkan menurut inisiatifnya sendiri apakah mengunakan bestuursdwang atau tidak atau bahkan menerapkan sanksi lainnya.
Disamping itu, ketika pemerintahan menghadapi suatu kasus pelanggaran kaidah hukum administrasi negara, misalnya pelanggaran ketentuan perizinan, pemerintah harus mengunakan asas kecermatan, asas kepastian hukum,atau asas kebijaksanaan dengan mengkaji secara cermat apakah pelanggaran izin tersebut bersifat subtansial atau tidak.
Terhadap pelanggaran yang tidak bersifat subtansial ini masih dapat ini masih dapat di legeslasi. Pemerintah harus memerintahkan kepada orang yang bersangkutan untuk mengurus IMB. Jika orang tersebut, setelah diperintahkan dengan baik,tidak mengurus izin, maka pemerintah bisa menerapkan bestuursdwang , yaitu pembongkaran. Kasus-kasus tersebut bisa diselesaikan di peradilan tata usaha negara.

1 komentar: