TUGAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
TENTANG
PERIZINAN
OLEH
YUDHA PRAYOGA ISMAN 1106468/2011
ILMU ADMINISTRASI NEGARA
ILMU SOSIAL POLITIK
FAKULTAS ILMU-ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2013
HAL PERIZINAN
Perizinan, inilah yang kerap kali menjadi persoalan dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari masyarakat biasa sampai pejabat, berkutat dengan perizinan, karena perizinan berkaitan dengan kepentingan yang diingikan oleh masyarkat untuk melakukan aktivitas tertentu dengan mendapat persetujuan atau legalitas dari pejabat negara sebagai alat administrasi didalam pemerintahan suatu negara. Sebagai suatu bentuk kebijakan tentunya izin tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta norma norma kehidupan yang ada dimasyarakat baik secara vertikal maupun horizontal. Kebijakan yang berbentuk izin harus mencerminkan suatu kebjakan yang sesuai dengan prikehidupan dan kenyamanan seluruh masyarakat, sehingga tujaun negara dalam konsep negara kesejahteraan (welfare state) yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 alinea ke-empat , dapat terwujud. Dalam pembukaan UUD 1945 untuk mewujudkan negara kesejahteraan telah diamanatkan bahwa:
Perizinan, inilah yang kerap kali menjadi persoalan dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari masyarakat biasa sampai pejabat, berkutat dengan perizinan, karena perizinan berkaitan dengan kepentingan yang diingikan oleh masyarkat untuk melakukan aktivitas tertentu dengan mendapat persetujuan atau legalitas dari pejabat negara sebagai alat administrasi didalam pemerintahan suatu negara. Sebagai suatu bentuk kebijakan tentunya izin tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta norma norma kehidupan yang ada dimasyarakat baik secara vertikal maupun horizontal. Kebijakan yang berbentuk izin harus mencerminkan suatu kebjakan yang sesuai dengan prikehidupan dan kenyamanan seluruh masyarakat, sehingga tujaun negara dalam konsep negara kesejahteraan (welfare state) yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 alinea ke-empat , dapat terwujud. Dalam pembukaan UUD 1945 untuk mewujudkan negara kesejahteraan telah diamanatkan bahwa:
1. Negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada
segenap bangsa Indonesia dan seluruh wilayah teritorial Indonesia
2.
Negara berkewajiban memajukan kesejahteraan umum
3.
Negara berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
Konsep negara
kesejahteraan erat kaitannya dengan peranan hukum administrasi negara.
Dalam konsep negara kesejahteraan, peran negara dan pemerintah semakin dominan.
Negara kesejahteraan mengacu pada peran negara yang aktif mengelola dan
mengorganisasi perekonomian. Empat pilar utama negara kesejahteraan:
1.
Social citizenship
2.
Full democracy
3. Modern industrial relation system
4. Right to education and the expansion of
modern mass education system.
Dalam negara
kesejahteraan adanya sistem kesejahteraan sebagai hak sosial warga harus
diimbangi oleh pertumbuhan
ekonomi dan kesempatan kerja.
Selanjutnya Bagir Manan mengatakan bahwa izin dalam
arti luas berarti suatu persetujuan ari penguasa berdasarkan peraturan
perundang-undangan untuk memperbolehkan melakukan tindakan atau perbuatan
tertentu yang secara umum dilanggar
A.
Pengertian Perizinan
Sebelum
dipaparkan lebih jauh tentang perizinan, disini akan diuraikan dulu tentang
arti perizinan. Perizinan yang berasal dari kata dasar izin, mempunyai makna
beraneka ragam sesuai bidangnya.
Dalam
kamus besar bahasa Indonesia izin memiliki arti pernyataan mengabulkan (tidak
melarang dsb); per-setujuan membolehkan: ia telah mendapat.
IZIN (verguning), adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan
Undang-undang atau Peraturan Pemerintah untuk dalam keadaan tertentu
menyimpang dari ketentuan-ketentuan larangan peraturan perundang-undangan. Jadi
izin itu pada prinsipnya adalah sebagai dispensasi atau pelepasan/ pembebasan
dari suatu larangan (Adrian Sutedi, 2010, 168).
Jadi perizinan adalah suatu bentuk pelaksaanaan fungsi pengaturan dan bersnaan
fungsi pengaturan dan bersifat pengendalian yang dimiliki oleh pemerintah
terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat. Perizinan ini dapat
berbentuk pendaftaran, rekomendasi, sertifikasi, penentuan kuota dan izin untuk
melakukan suatu usaha yang biasanya harus dimiliki atau diperoleh oleh suatu
organisasi perusahaan atau seseorang sebelum yang bersangkutan dapat melakukan
suatu kegiatan atau tindakan.
Selanjutnya sebagai
bahan kajian untuk menambah wawasan tentang perizinan, berikut saya sampaikan
beberapa devinisi izin menurut beberapa ahli, yaitu :
1.
Ateng Syarifudin
Izin adalah sesuatu yang bertujuan menghilangkan
larangan, hal yang dilarang menjadi boleh. “Als opheffing van een algemene
verbodsregel in het concrete geval” yang artinya sebagai peniadaan
ketentuan larangan umum dalam peristiwa konkret. (Adrian Sutedi, 2010, hal.
168).
2.
Sjachran Basah
Izin adalah perbuatan hukum administrasi Negara bersegi satu yang
mengaplikasikan peraturan dalam hal konkrit berdasarkan persyaratan dan
prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan (Syahran Basah, 1995, hal. 3).
3.
E. Utrecht
Bekenaan dengan izin ini beliau berpendapat bahwa “ Bila pembuat peraturan
umumnya tidak melarang suatu perbuatan, tetapi masih juga memperkenankannya
asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing hal konkret, keputusan
administrasi Negara yang memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin
(vergunning) (E. Utrecht, 1957, hal. 187).
4. Pasal 1 ayat (8,9) Permen Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2006
Ayat (8), Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah
berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti
legalitas, menyatakan syah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk
melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
Ayat (9), perizinan adalah pemberian legalitas kepada sesorang atau pelaku
usaha/ kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun daftar usaha.
B.
Sifat Izin
Dari uraian tentang izin diatas, yang pada dasarnya adalah sebagai keputusan
pejabat/badan tata usaha Negara yang berwenang, yang isinya atau sustansinya
mempunyai berbagai sifat, antara lain :
1.
Izin yang bersifat bebas.
2.
Izin yang bersifat terikat.
3.
Izin yang bersifat menguntungkan.
4.
Izin yang bersifat memberatkan
5.
Izin yang segera berakhir
6.
Izin yang berlangsung lama
7.
Izin yang bersifat pribadi
8.
Izin yang bersifat kebendaan
C.
Perizinan Dalam Hukum
Administrasi Negara
ü Pengertian.
·
dispensasi adalah keputusan administrasi negara yang
membebaskan sutau perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak perbuatan
tersebut,WF prince mengatakan bahwa dispensasi adalah tindakan pemerintahan
yang meyebabkan suatu peraturan perundang-undangan menjadi tidak berlaku bagi
sesuatu hal yang istimewa.
·
lisensi adalah suatu izin yang memberikan hak untuk
menyelenggarkan suatu perusahaan,lisensi digunakan untuk menyatakan suatu izin
yang memperkenankan seseorang untuk menjalankan suatu perusahaan dengan izin
khusus atau istimewa.
·
Konsesi merupakan suatu izin berhubungan dengan
pekerjaan yang besar dimana kepentingan umum terlibat erat sekali sehingga
sebenarnya pekerjaan itu menjadi tugas dari pemerintah,tetapi oleh pemerintah
diberikan hak penyelenggaraannya kepada konsesionaris (pemegang izin) yang
bukan pejabat pemerintah.
Izin menurut sjahran basahadalah
perbuatan hukum administrasi Negara bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan
dalam hal konkrit berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ditetapkan
oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
D.
Unsur-unsur Perizinan
1.
Instrumen yuridis
Izin merupakan instrument yuridis dalam bentuk
ketetapan yang bersifat konstitutif dan yang digunakan oleh pemerintah untuk
menghadapi atau mentapkan peristiwa konkret,sebagai ketetapan izin itu dibuat
dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku pada ketetapan pada umumnya.
2.
Peraturan perundang-undangan
Pembuatan dan penerbitan ketetapan izin merupakan
tindakan hukum permerintahan,sebagai tindakan hukum maka harus ada wewenang
yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan atau harus berdasarkan pada
asas legalitas, tanpa dasar wewenang, tindakan hukum itu menjadi tidak sah,oleh
karena itu dalam hal membuat dan menerbitkan izin haruslah didasarkan pada
wewenang yang diberikan oleh peraturan peruUUan yang berlaku, karena tanpa
adanya dasar wewenang tersebut ketetapan izin tersebut menjadi tidak sah.
3.
Organ pemerintah
Organ pemerintah adalah organ yang menjalankan urusan
pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.menurut sjahran
basah,dari badan tertinggi sampai dengan badan terendah berwenang memberikan
izin.
4.
Peristiwa kongkret
Izin merupakan instrument yuridis yang berbentuk
ketetapan yang digunakan oleh pemerintah dalam menghadapi peristiwa kongkret
dan individual,peristiwa kongkret artinya peristiwa yang terjadi pada waktu
tertentu, orang tertentu ,tempat tertentu dan fakta hukum tertentu.
5.
Prosedur dan persyaratan
Pada umumnya permohonan izin harus menempuh prosedur
tertentu yang ditentukan oleh pemerintah,selaku pemberi izin. Selain itu
pemohon juga harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang ditentukan
secara sepihak oleh pemerintah atatu pemberi izin.prosedur dan persyaratan
perizinan itu berbeda-beda tergantung jenis izin, tujuan izin, dan instansi
pemberi izin. Menurut soehino,syarat-syarat dalam izin itu bersifat konstitutif
dan kondisional,konstitutif,karena ditentuakn suatu perbuatan atau tingkah laku
tertentu yang harus (terlebih dahulu) dipenuhi,kondisional, karena penilaian
tersebut baru ada dan dapat dilihat serta dapat dinilai setelah perbuatan atau
tingkah laku yang disyaratkan itu terjadi.
unsur
dalam perizinan yang lainnya, yaitu :
I.
Wewenang;
II.
Sebagai bentuk ketetapan;
III.
Lembaga Pemerintah;
IV.
Peristiwa konkrit;
V.
Proses dan prosedur;
VI.
Persyaratan tertentu;
VII.
Waktu penyelesaian izin;
VIII.
Biaya perizinan;
IX.
Pengawasan penyelenggaraan izin;
X.
Penyelesaian pengaduan dan sengketa;
XI.
Sanksi, dan
XII.
Hak dan kwajiban
Untuk lebih jelasnya berikut di uraikan
masing-masing unsur tersebut sebagai berikut :
1.
Wewenang
Setiap tindakan hukum oleh pemerintah, utamanya dalam Negara hukum, baik itu
dalam menjalankan fungsi pengaturan maupun pelayanan, harus didasarkan pada
wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga tanpa wewenang jelas bahwa tidak akan pernah dapat dibuat keputusan
konkrit secara yuridis.
2.
Sebagai bentuk ketetapan
Dalam Negara hukum modern, tugas dan kewenangan pemerintah tidak hanya sekedar
menjaga ketertiban dan keamanan (rust en orde), tetapi juga mengupayakan
kesejahteraan umum (bestuurszorg). Tugas dan kewenangan pemerintah untk
menjaga ketertiban dan keamanan merupakan tugas klasik yang sampai kini masih
dipertahankan.
Dalam rangka tugas inilah maka epada pemerintah diberikan wewenang dalam bidang
pengaturan, yang dari fungsi pengatran ini muncul beberpa instrument
yuridis untk menghadapi peristiwa individual dan konkrit, ketetapan ini
merupakan ujung tombak dari instrumen hukum dalam penyelenggaraan
pemerintahan. (Sjachran Basah, 1995, hal. 2).
3.
Lembaga Pemerintah
Lembaga atau kelembagaan, secara teoritis adalah suatu rule of the game
yang mengatui dapat r tindakan dan menentukan apakah suatu organisasi dapat
berjalan secara efisien dan efektif (North, 2009, hal. 49). Dengan
demikian tata kelembagaan dapat menjadi pendorong (enabling) pencapaian
keberhasilan dan sekaligus juga bila tidak tepat dalam menata, maka akan
menjadi penghambat (Contraint) tugas-tugas termasuk tugas
penyelenggaraan perizinan tehadapa segala sesuatu yang memerlukan izin dari
pemerintah/ Negara.
4.
Peristiwa konkrit
Disebutkan bahwa izin merupakan instrument yuridis yang berbentuk ketetapan, yang
digunakan oleh pemerintah dalam menghadapi peristiwa konkrit dan individual.
Peristiwa konkrit artinya yang terjadi pada waktu tertentu, orang tertentu,
tempat tertentu, dan fakta hukum tertentu. Karena peristiwa konkrit ini
beragam, izinpun juga beragam. Izin yang jenisnya beragam itu dibuat dalam
proses yang cara prosedurnya tergantung dari kewenangan pemberi izin,
macam izin dan struktur organisasi instansi yang menerbitkannya.
5.
Proses dan prosedur
Proses dan prosedur perizinan dapat meliputi prosedur pelayanan perizinan,
proses penyelesaian perizinan yang merupakan proses penyelesaian perizinan yang
dilakukan oleh aparat/petugas. Dalam setiap tahapan pekerjaan tersebut,
masing-masing pegawai dapat mengetahui peran masing-masing dalam proses
penyelesaian perizinan. (Andrian Sutedi, SH,MH, hal. 185)
Secara umum permohonan izin itu harus menempuh prosedur tertentu yang
ditentukan oleh pemerintah, selaku pemeri izin. Di samping itu pemohon juga
harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang ditentukan oleh
pemerintah/ penguasa sebagai pemberi izin yang ditentukan secara sefihak.
Prosedur dan persyaratan perizinan itu berbeda-beda tergantung jenis izin,
tujuan izin dan instansi pemberi izin, yaitu instansi mana, bisa pemerintah
daerah atau pusat.
Selanjutnya
beberapa hal yang yang berhubungan dengan pelaksanaan perizinan, lack of
competencies akan dijelaskan sebagai berikut :
a.
Proses perizinan membutuhkan adanya pengetahuan tidak hanya sebatas aspek legal
dari proses perizinan, tetapi lebih jauh dari itu. Misalnya untuk memberi izin,
pihak pelaksana juga harus mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan dari
izin tersebut.
b.
Proses perizinan memerlukan dukungan keahlian aparatur tidak hanya dalam
hal mengikuti tata urutan prosedurnya, tetapi juga hal-hal lain yang sangat
mendukung kelancaran proses perizinan itu sendiri.
c.
Proses perizinan tidak terlepas dari interaksi antara pemohon dengan pemberi
izin. Dalam interaksi tersebut terkadang muncul perilaku yang menyimpang, baik
yang dilakukan oleh aparatur maupun yang dipicu oleh kepentingan bisnis pelaku
usaha, sehingga aparatur pelaksana perizinan dituntut untuk memiliki perilaku yang
positif dengan tidak memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi. Ini
semata-mata demi terciptanya good governance.
Dari uraian diatas jelas bahwa, inti dari regulasi dan deregulasi prose
perizinan adlah pada tata cara dan prosedur perizinan. Untuk itu maka isi
regulasi dan deregulasi haruslah memenuhi nilai-nilai :
·
Sederhana;
·
Jelas;
·
Tidak
melibatkan banyak fihak;
·
Meminimalkan
kontak fisik antar fihak yang melayani dengan fihak yang dilayani;
·
Memliki
prosedur operasional standar, dan wajib dikomunikasikan secara luas.
6.
Persyaratan Tertentu
Persyaratan merupakan hal yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk meperoleh izin
yang dimohonkan. Persyaratan-persyaratan tersebut beupa dokumen atau
surat-surat kelengkapan.
Dalam regulasi dan deregulasi, persyaratan dalam proses perizinan setidaknya
memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.
Tertulis dengan jelas
Regulasi akan sulit terlaksana dengan baik tanpa
tertulis dengan jelas.
b. Memungkinkan untuk
dipenuhi
Karena itulah maka perizinan harus berorientasi pada
pada azas kemudahan untuk dilaksanakan oleh si pemohon izin.
c. Berlaku
universal
Perizinan hendaknya tidak menimbulkan efek diskriminatif,
tapi harus inklusif dan universal.
b. Memperhatikan
spesifikasi teknis dan aspek lainnya yang terkait.
1.
Waktu penyelesaian izin
Waktu penyelesaian izin harus ditentuakan oleh instansi yang bersangkutan.
Waktu penyelesaian yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan perizinan
sampai dengan penyelesaian izin.
Dimensi waktu selalu melekat pada proses perizinan karena adanya tata cara dan
prosedur yang haus ditempuh seseorang dalam mengurus perizinan tersebut.
Dalam regulasi dan deregulasi, proses perizinan harus memenuhi criteria sebagai
berikut :
· Disebutkan
dengan jelas .
· Waktu yang
ditetapkan sesingkat mungkin.
· Diinformasikan
secara luas bersama-sama dengan prosedur dan persyaratannya.
2.
Biaya perizinan
Untuk penetapan besarnya biaya pelayanan izin, harus memperhatikan hal-hal
sebagai berikut :
a. Rincian biaya
harus jelas untuk setiap perizinan, khususnya yang memerlukan tindakan seperti
penelitian, pemeriksaan, pengukuran serta pengajuan.
b. Ditetapkan oleh
peraturan perundang-undangan atau dan memperhatikan prosedur sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pembiayaan menjadi hal yang mendasar dari pengurusan
perizinan. Namun , perizinan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk
mengatur aktivitas masyarakat sudah seharusnya memenuhi sifat-sifat sebagai public
good. Dengan demikian, meskipun terdapat pembiayaan, sesungguhnya bukan
untuk sebagai alat budgetaire Negara. Oleh karena itulah, maka harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Disebutkan
dengan jelas;
b. Terdapat (mengikuti)
standar nasional;
c. Tidak ada
pengenaan biaya lebih dari sekali untuk setiap obyek (syarat) tertentu;
d. Perhitungan
didasarkan pada tingkat real cost (biaya yang sebenarnya);
e. Besarnya biaya
diinformasikan secara luas (Andrian Sutedi, SH,MH, hal. 188)
3.
Pengawasan Penyelenggaraan Izin
Mencermati kondisi saat ini, bahwa kinerja pelayanan perizinan ternyata masih
perlu ditingkatkan agar menjadi lebih baik. Itu artinya bahwa pelayanan
perizinan pemerintah masih buruk. Mengapa ?.
Buruknya pelayanan perizinan ini disebabkan oleh beberapa hal, antara lain :
a. Tidak ada system insentif
untuk malakukan perbaikan;
b. Buruknya tingkat
pengambilan inisiatif dalam pelayanan perizinan, yang ditandai dengan dengan
tingkat ketergantungan yang tinggi pada aturan formal (rule driven) dan petunjuk
pimpinan.
c. Budaya aparatur yang masih
kurang disaiplin dan sering melanggar aturan;
d. Budaya paternalistic yang tinggi,
artinya aparat menempatkan pimpinan sebagai prioritas utama, bukan kepentingan
masyarakat.
I.
Pengaduan
II.
Sengketa
5.
Sanksi
Sebagai produk kebijakan public, regulasi dan deregulasi perizinan di Indonesia
ke depan perlu memperhatikan materi sanksi dengan criteria sebagai berikut :
a. Disebutkan
secara jelas terkait dengan unsure-unsur yang dapat diberi sanksi dan sanksi
apa yang akan diberikan;
b. Jangka waktu
pengenaan sanksi disebutkan;
c. Mekanisme penggunaan
sanksi (Adrian Sutedi, SH.,MH. Hal. 192)
6.
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban antara pemohon dan instansi pemberi izin harus tertuang dalam
regulasi dan deregulasi perizinan di Indonesia.
Dalam hal ini harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Tertulis dengan jelas.
b. Seimbang antar para pihak.
c. Wajib dipenuhi oleh para pihak.
Di dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik juga
dikemukakan hak dan kewajiban masyarakat (yang memohon izin) dan instansi
pemberi pelayanan perizinan.
C. Fungsi dan tujuan perizinan
Selaku
instrument pemerintah izin berfugsi selaku ujung tombak instrument hokum
sebagai pengarah, perekayasa, dan perancang masyarakat adil dan makur itu
dijelmakan. Dan ada dua fungsi lagi, yaitu :
a. Fungsi penertib
b. Fungsi pengatur.
Adapun tujuan Perizinan dapat dilihat dari dua sisi,
yaitu :
a. dari sisi
pemerintah;
b. dari sisi masyarakat.
Lebih lanjut untuk masing-masing akan dijelaskan sebagai berikut :
a.
Dari Sisi Pemerintah
Dari sisi pemerintah, tujuan pemberian izin itu adalah sebagai berikut :
· Untuk
melaksanakan peraturan
Apakah ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan tersebut sesuai dengan
kenyataan dalam praktiknya atau tidak, dan sekaligus untuk mengatur ketertiban.
· Sebagai
sumber pendapatan daerah
Dengan adanya permohonan izin , maka secara langsung pendapatan pemerintah akan
bertambah, karena setiap izin yang dikeluarkan, pemohon harus membayar
retribusi lebih dahulu. Dampaknya semakin banyak pula pendapatan dibidang
retribusi yang tujuan akhirnya akhirnya adalah untuk biaya pembangunan.
b.
Dari Sisi Masyarakat
Dari sisi masyarakat, tujuan pemberian izin itu adalah
sebagai berikut :
· Untuk adanya
kepastian hukum;
· Untuk adanya
kepastian hak
· Untuk
mudahnya mendapatkan fasilitas.
Suatu misal dalam hal Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
tujuan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini adalah untuk melindungi
kepentingan pemerintah maupun kepentingan masyarakat yang ditujukan atas
kepentingan hak atas tanah.
Mengenai tujuan perizinan secara umum adalah sebagai berikut :
a. Keinginan
mengarahkan (mengendalikan sturen) aktivitas-aktivitas terentu (misalnya izin
bangunan).
b. Izin mencegah
bahaya bagi lingkungan (izin-izin lingkungan).
c. Keinginan
melindungi objek-objek tertentu (izin terbang,izin membongkar pada
monument-monumen)
d. Izin hendak
membagi benda-benda yang sedikit (izin penghuni di daerah padat penduduk).
e. Izin
memberikan pengarahan,dengan menyeleksi orang-orang dan aktivitas-aktivitas
(izin berdasarkan “drank en horecawet” dimana pengurus harus memenuhi
syarat-syarat tertentu).
D. Bentuk dan Isi Izin
sesuai dengan sifnya,yang merupakan
bagian dari ketetapan,izin selalu dibuat dalam bentuk tertulis,sebagai
ketetapan tertulis,secara umum izin memuat hal-hal sebagai tersebut:
a. organ yang berwenang
a. organ yang berwenang
dalam izin dinyatakan siapa yang
memberikannya,biasanya dari kepala surat dan penandantangan izin akan nyata
organ mana yang memberikan izin.
b. Yang dialamatkan
Izin ditujukan pada pihak yang berkepentingan,biasanya
izin lahir setelah yang berkepentingan mengajukan permohonan untuk itu,oleh
karena itu keputusan yang memuat izin akan dialamatkan pula kepada pihak yang
memohon izin.
c.Dictum
Keputusan yang memuat izin,demi alas an kepastian hokum,harus memuat uraian sejelas mungkin untuk apa izin itu diberikan.bagian keputusan ini,dimana akibat-akibat hokum yang ditimbulkan oleh keputusan dinamakan dictum,yang merupakan inti dari keputusan,memuat hak-hak dan kewajiban yang dituju oleh keputusan itu.
d. Ketentuan-ketentuan,pembatasan-pembatsan dan syarat-syarat
Ketentuan ialah kewajiban-kewajiban yang dapat
dikaitkan pada keputusan yang menguntungkan.
Pembatasan-pembatsan dalam izin member, memungkinan untuk secara praktis melingkari lebih lanjut tindakan yang dibolehkan, pembatasan ini merujuk batsa-batas dalam waktu,tempat dan cara lain.
Pembatasan-pembatsan dalam izin member, memungkinan untuk secara praktis melingkari lebih lanjut tindakan yang dibolehkan, pembatasan ini merujuk batsa-batas dalam waktu,tempat dan cara lain.
Juga terdapat syarat,dengan
menetapkan syarat akibat-akibat hukum tertentu digantungkan pada timbulnya
suatu peristiwa dikemudian hari yang belum pasti,dapat dimuat syarat
penghapusan dan syarat penangguhan.
e. Pemberi alasan
Pemberian alasan dapat memuat hal-hal seperti
penyebutan ketentuan UU,pertimbangan-pertimbangan hukum, dan penetapan fakta.
f. Pemberitahuan-pemberitahuan tambahan
Pemberitahuan tambahan dapat berisi bahwa kepada yang
dialamatkan ditunjukkan akibat-akibat dari pelanggaran ketentuan dalam
izin,seperti sanksi-sanksi yang mungkin diberikan pada ketidakpatuhan.mungkin
saja juga merupakan petunjuk-petunjuk bagaimna sebaiknya bertidak dalam
mengajukan permohonan-permohonan berikutnya atau informasi umum dari organ
pemerintahan yang berhubungan dengan kebijaksanaannya sekarang atau dikemudian
hari.
E.
Format dan Substansi Izin
Sesuai dengan sifatnya, yang merupakan bagian dari ketetapan, izin selalu
dibuat dalam bentuk format tertulis. Sebagai ketetapan tertulis, secara umum
izin memuat substansi sebagai berikut :
1. Kewenangan lembaga
2. Pencantuman alamat
3. Substansi dalam
dictum
4. Persyaratan
5. Pengguanaan alasan
6. Penambahan substansi
lainnya
F.
Penegakan Hukum Perizinan
Dalam suatu
negara hukum, pengawasan terhadap tindakan pemerintahan dimaksudkan agar
pemerintah dalam menjalankan aktivitasnya sesuai dengan norma-norma hukum,
sebagai suatu upaya preventif, dan juga dimaksudkan untuk mengembalikan pada
situasi sebelum terjadinya pelanggaran norma-norma hukum, sebagai upaya
represif. Di samping itu, yang terpenting adalah bahwa pengawasan ini
diupayakan dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Sarana
penegakan hukum itu di samping pengawasan adalah sanksi. Sanksi merupakan
bagian penting dalam setiap peraturan perundang-undangan. Sangsi biasanya
diletakkan pada bagian akhir setiap peraturan yang dalam bahasa latin dapat
disebut in cauda venenum, artinya di ujung suatu kaidah hukum terdapat
sanksi.
Arti sanksi
adalah reaksi tentang tingkah laku, dibolehkan atau tidak dibolehkan atau
reaksi terhadap pelanggaran norma, menjaga keseimbanganya dalam kehidupan
masyarakat. Dalam Hukum Adminisrasi Negara dikenal beberapa macam sanksi, yaitu
:
a.
Bestururdwang;
b.
Penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan;
c.
Pengenaan denda administratif ;
d.
Pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom).
Dwangsom
dapat duraikan sebagai tindakan-tindakan yang nyata dari penguasa guna
mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh suatu kaidah hukum administrasi
atau (bila masih) melakukan apa yang seharusnya ditinggalkan oleh para warga
karena bertentangan dengan undang-undang.
Pengenaan
denda adminsitratif dimaksudkan untuk menambah hukuman yang pasti, terutama
denda administrasi yang terdapat dalam hukum pajak. Pembuat undang-undang dapat
memberikan wewenang kepada organ pemerintah untuk menjatuhkan hukuman yang
berupa denda terhadap seseorang yang telah melakukan pelanggaran
peraturan perundang-undangan
Mengenai perizinan,
ranah Hukum administrasi Negara yang mengaturnya, karena hukum ini mengatur
cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat
perlengkapan negara. Hukum Administrasi Negara belajar tentang perizinan karena
izin merupakan suatu hubungan antara pemerintah dengan masyarakat. Izin harus
dimohonkan terlebih dahulu dari orang yang bersangkutan kepada pemerintah
melalui prosedur yang telah ditentukan melalui peraturan perundang-undangan.
Arti kata “orang” disini, adalah orang dalam arti sebenarnya ataupun orang
dalam arti atrificial person yang berbentuk badan hukum. Peraturan
perundang-undangan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011
adalah:
1. UUD
1945
2. Tap
MPR
3.
Undang-Undang/Perpu
4.
Peraturan pemerintah
5.
Peraturan Presiden
6.
Peraturan Daerah
a. Provinsi
b. Kabupaten/Kota
Pembentukan
hubungan antara masyarakat dan pemerintah salah satunya adalah melalui
interaksi yang terjalin dalam pelayanan publik yang dilakukan oleh alat
adminstrasi negara dalam melakukan pelayanan kaitan dengan pelayanan izin.
Hubungan dalam bentuk pelayanan yang diberikan ini, dapat menjadi tolak ukur
dalam menilai baik buruknya suatu bentuk pelayanan. Apabila masyarakat merasa
dilayani dengan baik, maka terdapat nilai kepuasan tersendiri yang bisa menciptakan
hubungan yang harmonis antara pemerintah dengan rakyatnya. Tetapi sebaliknya,
apabila masyarakat merasa didzolimi dalam mendapatkan pelayanan yang baik, maka
masyarakat akan merasa tidak nyaman dan hilang kepercayaan terhadap kinerja
aparat/alat adminstrasi negara, sehingga bisa membuat hubungan antara
masyarakat dan pemerintah buruk.
Dalam hal
perizinan, yang berwenang mengeluarkan izin adalah pejabat administratif,
kaitannya adalah dengan tugas pemerintah dalam hal memberikan pelayanan umum
kepada masyarakat. Dalam hal pelayanan publik, izin merupakan bentuk pelayanan
yang harus diberikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan administratif,
yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan
oleh publik. Izin dapat berbentuk tertulis dan atau tidak tertulis, namun dalam
Hukum Administrasi Negara izin harus tertulis, kaitannya apabila terjadi
sesuatu hal yang tidak diingikan, maka izin yang berbentuk suatu keputusan
adminstrasi negara (beschicking) dapat dijadikan sebagai alat bukti
dalam pengadilan. Izin yang berbentuk beschiking, sudah tentu mempunyai
sifat konkrit (objeknya tidak abstrak, melainkan berwujud, tertentu dan
ditentukan), individual (siapa yang diberikan izin), final (seseorang yang
telah mempunyai hak untuk melakukan suatu perbuatan hukum sesuai dengan isinya
yang secara definitif dapat menimbulkan akibat hukum tertentu).
Unsur-unsur dalam izin adalah:
1. Para
pihak
2.
Objek pengaturan
3.
Pengesahan
4.
Pihak yang mengeluarkan
5. Jangka
waktu (tidak ada izin yang berlaku seumur hidup)
6.
Untuk apa izin digunakan
7.
Alasan penerbitan izin; atribusi, delegasi dan mandat
Susunan suatu bentuk keputusan izin
adalah:
1. Nama
dari organ yang berwenang
2. Nama
dari yang dialamatkan dan nama dari suatu objek tertentu yang dilengkapi
alamat.
3.
Kesempatan yang menimbulkan suatu keputusan. Izin-izin pada umumnya merupakan
permohonan.
4.
Suatu ikhtisar peraturan perundang-undangan yang cocok.
5.
Penetapan fakta-fakta yang relevan.
6.
Pertimbangan-pertimbangan hukum
7.
Keputusan/diktum
8.
Motivasi dalam arti sempit
9.
Pemberitahuan-pemberitahuan lebih lanjut
10. Penandatangan oleh organ
yang berwenang.
Izin merupakan
instrumen pemerintah dalam melakukan pengendalian untuk mencapai tujuannya.
Menurut AHMAD SOBANA; mekanisme perizinan & izin yang diterbitkan untuk
pengendalian & pengawasan administratif bisa dipergunakan sebagai
alat untuk mengevaluasi keadaan dan tahapan perkembangan yang ingin dicapai,
disamping untuk mengendalikan arah perubahan dan mengevaluasi keadaan, potensi
serta kendala yang disentuh untuk berubah .
Syarat Syah Perizinan
Syarat sahnya suatu
perizinan adalah harus sesuai rencana tata ruang, pendapat masyarakat serta
pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan usaha
dan/atau kegiatan
tersebut, kewenangan yang dikeluarkan bisa berbentuk atribusi, delegasi, mandat.
Pelayanan Publik
digunakan untuk menciptakan kesejahteraan dan pencapaian Pendapatan Asli Daerah
(PAD). Praktik good governance dalam pelayanan publik mampu
membangkitkan dukungan dan kepercayaan masyarakat. Pemerintah dalam rangka
meningkatkan pelayanan publik dan perekonomian daerah perlu meningkatkan
profesionalisme, termasuk penataan bidang perizinan guna meningkatkan pelayanan
publik karena perizinan adalah elemen yang sangat diperhatikan para pelaku
bisnis dalam menanamkan investasinya didaerah.
Hambatan
sistem perizinan di Indonesia, setelah dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah:
a.
Belum adanya sistem perizinan yang
baku, integratif dan komprehensif.
b.
Banyaknya berbagai instansi yang
mengeluarkan izin.
c.
Tersebarnya peraturan tentang
perizinan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
d.
Diadakannya izin hanya semata-mata
dengan tujuan pemasukan bagi pendapatan daerah.
Menurut Asep
Warlan Yusuf; izin sebagai instrumen pemerintah
yang bersifat yuridis preventif, yang digunakan sebagai sarana hukum
adminstrasi untuk mengendalikan perilaku masyarakat. Izin merupakan
pengecualian yang diberikan oleh undang-undang untuk menunjukan legalitas
sebagai suatu ciri negara hukum yang demokratis. Izin diterapkan oleh pejabat
negara. Izin bersifat:
a.
Konkret (objeknya tidak abstrak
melainkann berwujud, tertentu dan ditentukan),
b.
Individual (siapa yang diberikan
izin),
c.
Final (seseorang telah mempunyai
hak untuk melakukan suatu perbuatan hukum sesuai dengan isinya yang secara
definitif dapat menimbulkan akibat hukum tertentu).
SESUATU
YANG DITUJU DENGAN PERIZINAN:
a. Mengarahkan aktivitas tertentu
b. Mencegah bahaya yang mungkin
timbul
c. Untuk melindungi obyek-obyek
tertentu
d. Membagi benda-benda yang sedikit
e. Mengarahkan orang-orang tertentu
yang dapat melakukan aktivitas.
Jenis dan Macam Izin:
◦
Izin lokasi, izin trayek, izin penggunaan trotoar
◦
Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
◦
Izin gangguan, izin pemakaian tanah dan bangunan milik pemerintah
◦
Surat Izin Usaha Kepariwisataan, izin pembuatan jalan masuk pekarangan
◦
Izin reklame, izin penggalian daerah milik jalan
◦
Izin pematangan tanah
◦
Izin pembuatan jalan di dalam kompleks perumahan, pertokoan dan sejenisnya
◦
Izin pemanfaatan titik tiang pancang reklame, jembatan penyebrangan orang dan
sejenisnya.
◦
Tanda Daftar Perusahaan
◦
Izin Usaha Perdagangan, izin usaha industri, tanda daftar gudang.
Pemerintahan daerah
dalam mengurus kewenangannya mengeluarkan kebijakan berbentuk Perda, keputusan
kepala daerah, dan peraturan lainnya. Salah satu bentuk perwujudan kewenangan
tersebut adalah perizinan. Perizinan sebagai bentuk ketetapan merupakan
tindakan sepihak dari administrasi negara. Contoh atribusi yang memberikan
kewenangan kepada administrasi negara adalah pasal 157 UU No.12/2008, yang
menentukan sumber pendapatan daerah:
1.
Hasil pajak daerah
2.
Hasil retribusi daerah
3.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
4.
Lain-lain dan PAD yang sah
5.
Dana perimbangan
6.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Sanksi hukum administrasi yang khas
antara lain:
a.
Bestuurdwang (paksaan pemerintah)
b.
Penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan (izin, pembayaran,)
c.
Pengenaan denda adminstrasi
d. Dwangsom
Sanksi atas pelanggaran izin dapat
berbentuk:
a.
Sanksi administratif
b.
Sanksi perdata
c.
Penjara dan pidana denda
Izin Ganguan (HO)
Izin
Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di
lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan.Setiap
orang pribadi atau badan yang mendirikan tempat usaha di wilayah Daerah wajib
memiliki Izin yang ditetapkan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk Izin
gangguan hanya diberlakukan untuk satu usaha.Tujuan izin gangguan adalah dalam
rangka meningkatkan pelayanan, pengendalian dan pengawasan serta meningkatkan
upaya mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum terhadap keberadaan
tempat-tempat usaha. Berdasarkan besar kecilnya gangguan yang ditimbulkan,
jenis usaha dibedakan dalam 3 (tiga) golongan sebagai berikut:
a.Usaha yang dapat menimbulkan gangguan kecil;
b.Usaha yang dapat menimbulkan gangguan
sedang/menengah;
c.Usaha yang dapat menimbulkan gangguan besar.
Penegakan Hukum Perizinan
Dalam suatu
negara hukum, pengawasan terhadap tindakan pemerintahan dimaksudkan agar
pemerintah dalam menjalankan aktivitasnya sesuai dengan norma-norma hukum,
sebagai suatu upaya preventif, dan juga dimaksudkan untuk mengembalikan pada situasi
sebelum terjadinya pelanggaran norma-norma hukum, sebagai upaya represif. Di
samping itu, yang terpenting adalah bahwa pengawasan ini diupayakan dalam
rangka memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Sarana penegakan hukum
itu di samping pengawasan adalah sanksi. Sanksi merupakan bagian penting dalam setiap
peraturan perundang-undangan. Sangsi biasanya diletakkan pada bagian akhir
setiap peraturan yang dalam bahasa latin dapat disebutin cauda venenum, artinya
di ujung suatu kaidah hukum terdapat sanksi. Arti sanksi adalah reaksi tentang
tingkah laku, dibolehkan atau tidak dibolehkan atau reaksi terhadap pelanggaran
norma, menjaga keseimbanganya dalam kehidupan masyarakat. Dalam Hukum
Adminisrasi Negara dikenal beberapa macam sanksi, yaitu
a.Bestururdwang;
b.Penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang
menguntungkan;
c.Pengenaan denda administratif
d.Pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom)
Dwangsom dapat duraikan sebagai tindakan-tindakan yang
nyata dari penguasa Guna mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh suatu
kaidah hukum Administrasi atau (bila masih) melakukan apa yang seharusnya
ditinggalkan oleh para warga karena bertentangan dengan undang-undang. Penarikan
kembali suatu keputusan (ketetapan) yang menguntungkan. Pencabutan ini
dilakukan dengan mengeluarkan suatu ketetapan baru yang isinya menarik kembali
dan/atau menya
takan tidak berlaku lagi ketetapan yang terdahulu.
Penarikan kembali ketetapan yang menguntungkan berarti meniadakan hak-hak yang
terdapat dalam ketetapan itu oleh organ pemerintahan. Pengenaan denda
adminsitratif dimaksudkan untuk menambah hukuman yang pasti, terutama denda
administrasi yang terdapat dalam
hukum pajak. Pembuat undang-undang dapat memberikan
wewenang kepada organ pemerintah untuk menjatuhkan hukuman yang berupa denda
terhadap seseorang yang telah melakukan pelanggaran peraturan
perundang-undangan. Pengenaan uang paksa dalam hukum admninistrasi dapat
dikenakan kepada seseorang atau warga negara yang tidak mematuhi atau melanggar
ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, sebagai alternatif dari tindakan
paksaan pemerintahan. Kegunaan sanksi adalah sebagai berikut
aPengukuhan perbuatan secara norma
bAlat pemaksa bertindak sesuai dengan norma
cUntuk menghukum perbuatan/tindakan diangap tidak
sesuai dengan norma
d.Merupakan ancaman hukuman terhadap pelanggaran
norma.
Menurut Philipus M. Hadjon, prosedur
yang baik dalam pembuatan perizinan apabila memenuhi tiga landasan utama hukum
administrasi, yaitu :
- landasan hukum,
- landasan demokrasi,
- landasan instrumental, yaitu berdaya
guna dan berhasil guna. (Philipus M. Hadjon et al, 1999 )
C. Contoh-contoh Kasus IMB
C. Contoh-contoh Kasus IMB
1. Contoh Pertama :
LINTAS SELATAN › KUBU RAYA ›
Kamis, 8 April 2010
Kasus IMB Harus Ditangani Serius
SUNGAI RAYA. Kasus pelanggaran izin
mendirikan bangunan (IMB) yang dilakukan sejumlah pemilik bangunan di Kecamatan
Sungai Raya mesti ditanggapi serius oleh Pemkab Kubu Raya. Apalagi sejak
pemeriksaan Komisi C dan instansi terkait ke sejumlah ruko di Kecamatan Sungai
Raya beberapa waktu lalu, ternyata hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari
instansi terkait.
Anggota DPRD Kubu Raya Ali Amin SE mengaku tak ingin kasus tersebut tanpa ada tindak lanjut. Apalagi Pemkab Kubu Raya telah membentuk tim untuk menangani masalah IMB. “Jangan sampai adem ayem. Harus ada penegasan dan tindak lanjutnya,” desaknya, kemarin (7/4).
Ia juga membidik kasus PT Panca Motor yang terbelit IMB. Dimana sampai saat ini kejelasan penanganannya juga tidak ada ujung pangkalnya. “Kita minta Pemkab harus tegas. Dulu telah disepakati harus membongkar sebagian bangunan yang melanggar aturan baru IMB diterbitkan. Tapi kita lihat belum ada tindakan sama sekali,” ungkapnya.
Anggota DPRD Kubu Raya Ali Amin SE mengaku tak ingin kasus tersebut tanpa ada tindak lanjut. Apalagi Pemkab Kubu Raya telah membentuk tim untuk menangani masalah IMB. “Jangan sampai adem ayem. Harus ada penegasan dan tindak lanjutnya,” desaknya, kemarin (7/4).
Ia juga membidik kasus PT Panca Motor yang terbelit IMB. Dimana sampai saat ini kejelasan penanganannya juga tidak ada ujung pangkalnya. “Kita minta Pemkab harus tegas. Dulu telah disepakati harus membongkar sebagian bangunan yang melanggar aturan baru IMB diterbitkan. Tapi kita lihat belum ada tindakan sama sekali,” ungkapnya.
Hal itu menurutnya, juga sebagai pembelajaran terhadap bangunan lain. Jika tidak ada ketegasan, dikhawatirkan pelanggaran ini akan ditiru oleh pemilik bangunan lain.
“Yang namanya aturan harus ditegakkan. Apalagi ini terkait untuk PAD Kubu Raya dan kelangsungan pembangunan di daerah ini. Kalau semua ikut aturan, kami yakin tidak akan ada masalah yang timbul,” ucapnya. (ROx)
2. Contoh kedua :
Pelanggaran IMB di Jakarta Utara Seribu
Kasus Pertahun
Rabu, 15 Juni 2005 | 01:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pelaksana
harian Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Jakarta Utara, Hery Kelana
mengatakan, setiap tahunnya terdapat lebih dari seribu kasus pelanggaran izin
mendirikan bangunan (IMB). "Tapi saya belum tahu data tahun ini (2005),"
kata Hery, Selasa (14/6).
Dia menjelaskan, terdapat tiga jenis kasus pelanggaran IMB di Jakarta Utara. Pertama, masyarakat membangun terlebih dahulu, padahal belum memiliki izin, Kedua, melakukan penambahan bangunan tanpa melakukan izin dahulu atau curi start, Ketiga, memaksa melakukan pembangunan pada lahan yang ada tidak sesuai peruntukkannya. “Misalnya, peruntukannya untuk jalur hijau ternyata dibangun rumah<’ kata ujar Hery.
Dia menjelaskan, terdapat tiga jenis kasus pelanggaran IMB di Jakarta Utara. Pertama, masyarakat membangun terlebih dahulu, padahal belum memiliki izin, Kedua, melakukan penambahan bangunan tanpa melakukan izin dahulu atau curi start, Ketiga, memaksa melakukan pembangunan pada lahan yang ada tidak sesuai peruntukkannya. “Misalnya, peruntukannya untuk jalur hijau ternyata dibangun rumah<’ kata ujar Hery.
Meski demikian, ia mengaku tidak bisa
menghitung secara rinci angka masing-masing pelanggaran. "Padahal kalau
curi start kena denda 100 persen dari biaya normal," katanya. Ewo Raswa
3. Contoh ketiga :
3. Contoh ketiga :
MEDIA JAKARTA
Media Online Pemprov DKI Jakarta
http ://www.beritajakarta.com
252 Bangunan Bermasalah di Jakbar
Disegel
BERITAJAKARTA.COM — 23-03-2010 13:24
Kasus pelanggaran izin mendirikan
bangunan di Jakarta Barat tergolong cukup tinggi. Betapa tidak, sepanjang tahun
ini, Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Barat telah
menyegel 252 bangunan bermasalah.
Bangunan bermasalah tersebut terdiri dari 110 bangunan yang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) serta 142 bangunan terbukti menyalahi perizinan. Dari 252 bangunan yang telah dilakukan penyegelan, 9 diantaranya telah dibongkar.
Pelanggaran bangunan terbanyak terdapat di wilayah Kecamatan Kalideres sebanyak 49 unit. Disusul Kecamatan Cengkareng sebanyak 39 bangunan, Kecamatan Tambora 34 bangunan, Kecamatan Tamansari 32 bangunan, Kecamatan Kebonjeruk 29 bangunan, Kecamatan Grogolpetamburan 27 bangunan, Kecamatan Palmerah 23 bangunan, serta Kecamatan Kembangan 19 bangunan.
Kasie Penertiban P2B Jakarta Barat, Febriana Tambunan, mengatakan, pelanggaran mendirikan bangunan sampai 19 Maret 2010 terbanyak di Kecamatan Kalideres. Hal itu dikarenakan, wilayah Kalideres memang banyak terdapat bangunan pabrik dan gudang. Biasanya, para pemilik mensiasati pembangunan gudang dengan membuat IMB rumah tinggal. "Itu sering dilakukan, mereka berupaya menghindari pembayaran retribusi lebih besar," ujar Febriana Tambunan, Selasa (23/3).
Terhadap bangunan yang telah dipasangi papan segel, Febriana mengungkapkan, akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan di Wilayah DKI Jakarta. Hanya saja, bagi pemilik bangunan yang menyalahi perizinan akan diarahkan mengajukan izin baru sesuai dengan kondisi bangunannya. "Sedangkan yang tidak ada IMB-nya akan kita tertibkan," tegasnya.
Sejauh ini, lanjut Febriana, pihaknya
juga berhasil menutup operasional tiga rumah mewah di Jalan Puri Indah
Kembangan yang dijadikan tempat usaha. Selain itu, Sudin P2B Jakarta Barat juga
akan meninjau ulang izin konstruksi bangunan pabrik sandal di Jalan Kamal Raya,
Tegalalur, Kalideres yang beberapa waktu lalu mengalami kebakaran hebat.
"Itu intruksi langsung Walikota dan kami berkoordinasi dengan Dinas P2B
DKI Jakarta," tandasnya.
E. Peran HAN Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Kewenangan tentang Perizinan
Peranan Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah dalam melakukan kontrol terhadap jalannya istrumen-instrumen pemerintah seperti badan-badan milik pemerintah dan pejabat-pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaran baik itu pencurian atau penyalahgunaan wewenangnya yang dimana akan menyinggung perlindungan bagi subyek hukum yang dirugikan oleh negara maupun person yang mewakili negara dan perlindungan hukum dalam HAN.
Penegakan Hukum dalam HAN, menurut P.Nicolai dan kawan-kawan adalah sarana penegakan hukum administrasi berisi :
1.
Pengawasasan bahwa organ pemerintahan
dapat melaksanakan ketaatan pada atau berdasarkan undang-undang yang
bditetapkan secara tertulis dan pengawasan terhadap keputusan yang meletakkan
kewaj9oban kepada individu.
2.
Penerapan kewenangan sanksi
pemerintahan.
Selain
itu, ada beberapa sanksi pidana dalam HAN, antara lain :
1. Paksaan
pemerintah
2. Penarikan
kembali keputusan yang menguntungkan
3. Pengenaan
uang paksa oleh pemerintah
4. Pengenaan
denda administratif
5. Paksaan
pemerintah
Berdasarkan berbagai yurispundensi di
negeri Belanda atau peraturan undang-undang di Indonesia, tampak bahwa
pelaksanaan paksaan pemerintah adalah wewenang yang diberikan undang-undang
kepada pemerintah, bukan kewajiban. Kewenangan pemerintah untuk menggunakan
bestuurdwang merupakan kewenangan yang bersifat bebas, dalam arti pemerintah
diberi kebebasan untuk mempertimbangkan menurut inisiatifnya sendiri apakah
mengunakan bestuursdwang atau tidak atau bahkan menerapkan sanksi lainnya.
Kebebasan pemerintah menggunakan
wewenang paksaan pemerintahan ini dibatasi oleh asas-asas umum pemerintahan
yang layak, seperti asas kecermatan, asas keseimbangan, asas kepestian hukum,
dan sebagainya.
Disamping itu, ketika pemerintahan
menghadapi suatu kasus pelanggaran kaidah hukum administrasi negara, misalnya
pelanggaran ketentuan perizinan, pemerintah harus mengunakan asas kecermatan,
asas kepastian hukum,atau asas kebijaksanaan dengan mengkaji secara cermat
apakah pelanggaran izin tersebut bersifat subtansial atau tidak. Sebagai contoh
dapat diperhatikan dari fakta pelanggaran berikut ini :
1. Pelanggaran yang bersifat subtansial : Seseorang mendirikan rumah tinggal di daerah pemukiman,akan tetapi orang tersebut tidak memiliki izin bagunan (IMB). Dalam hal ini, pemerintah tidak seepatutnya langsung menggunakan paksaan pemerintahan, dengan membongkar rumah tersebut. Terhadap pelanggaran yang tidak bersifat subtansial ini masih dapat ini masih dapat di legeslasi. Pemerintah harus memerintahkan kepada orang yang bersangkutan untuk mengurus IMB. Jika orang tersebut, setelah diperintahkan dengan baik,tidak mengurus izin, maka pemerintah bisa menerapkan bestuursdwang , yaitu pembongkaran.
2. Pelanggaran yang bersifat subtansial :Seorang membangun rumah dikawasan industri atu seorang [pengusaha membangun indusri dikawasan pemukiman penduduk,yang berarti mendirikam bangunan tidak sesuai dengan tata ruang atau rencana peruntukan (betemming) yang telah ditetapkan pemerintah dapat langsung menetapkan bestuurswang.
Dalam Pertanggung jawaban Hukum Pemerintah harus di telisik dari Pengertian pertanggung jawaban, Pertanggung jawaban berasal dari kata tanggung jawab yang berati kata wajib menangung segala sesuatunya (kalau ada suatu hal, boleh dituntut, di persalahkan,diperkarakan dan sebagainya) Dalam kamus hukum ada dua istilah yang menunjuk pada pertanggungjawaban yakni liability dan responsibility.
Liabilitiy merupakan merupakan istilah hukum yang luas didalamnya antara lain mengandung makna bahwa (leability merujuk pada makna yang paling komperehensif, meliputi hampir setiap karakter setiap karakter resiko atau tanggungjawab, yang pasti, yang bergantung, atau memungkinkan. Liability didefinisikan untuk menunjuk kepada semua hak dan kewajiban.
Disamping itu, Liability juga merupakan:kondisi untuk tunduk kepada kewajiban secara aktual dan potensial; kondisi pertanggung jawab terhadap hal-hal yang aktual atau mengkin suatu kerugian, ancaman, kajahatan, biaya, atau beban ; kondisi yang menciptakan tugas untuk melaksanakan undang-undang dengan segera atau pada masa yang akan datang. Sementara responsibility berati kewajiban bertanggung jawab atas suatu undang-undang yang dilaksanakan, dan memperbaiki atau sebaliknya-memberi ganti rugi atas kerusakan apapun yang telah ditimbulkannya.
Izin merupakan salah satu instrumen yang
paling banyak digunakan dalam hukum administrasi negara. Izin menurut Prof.
Bagirmanan, yaitu merupakan persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan
perundang-undangan untuk memperuraikan tindakan atau perbuatan tertentu yang
secara umum dilarang.
Izin merupakan perbuatan Hukum
Administrasi Negara bersegi satu yang diaplikasikan dalam peraturan berdasarkan
persyaratan dan prosedur sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Tujuan izin
yaitu untuk mempengaruhi masyarakat untuk mengikuti keinginan pemerintah.
Peranan Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah dalam melakukan kontrol terhadap jalannya istrumen-instrumen pemerintah seperti badan-badan milik pemerintah dan pejabat-pejabat pemerintah. Berdasarkan berbagai yurispundensi di negeri Belanda atau peraturan undang-undang di Indonesia, tampak bahwa pelaksanaan paksaan pemerintah adalah wewenang yang diberikan undang-undang kepada pemerintah yang bersifat bebas, dalam arti pemerintah diberi kebebasan untuk mempertimbangkan menurut inisiatifnya sendiri apakah mengunakan bestuursdwang atau tidak atau bahkan menerapkan sanksi lainnya.
Peranan Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah dalam melakukan kontrol terhadap jalannya istrumen-instrumen pemerintah seperti badan-badan milik pemerintah dan pejabat-pejabat pemerintah. Berdasarkan berbagai yurispundensi di negeri Belanda atau peraturan undang-undang di Indonesia, tampak bahwa pelaksanaan paksaan pemerintah adalah wewenang yang diberikan undang-undang kepada pemerintah yang bersifat bebas, dalam arti pemerintah diberi kebebasan untuk mempertimbangkan menurut inisiatifnya sendiri apakah mengunakan bestuursdwang atau tidak atau bahkan menerapkan sanksi lainnya.
Disamping itu, ketika pemerintahan
menghadapi suatu kasus pelanggaran kaidah hukum administrasi negara, misalnya
pelanggaran ketentuan perizinan, pemerintah harus mengunakan asas kecermatan,
asas kepastian hukum,atau asas kebijaksanaan dengan mengkaji secara cermat
apakah pelanggaran izin tersebut bersifat subtansial atau tidak.
Terhadap pelanggaran yang tidak bersifat
subtansial ini masih dapat ini masih dapat di legeslasi. Pemerintah harus
memerintahkan kepada orang yang bersangkutan untuk mengurus IMB. Jika orang
tersebut, setelah diperintahkan dengan baik,tidak mengurus izin, maka
pemerintah bisa menerapkan bestuursdwang , yaitu pembongkaran. Kasus-kasus
tersebut bisa diselesaikan di peradilan tata usaha negara.
Terima kasih,, ini cukup membantu
BalasHapus