MAKALAH
ILMU PEMERINTAHAN
Tentang
PERBANDINGAN
ETIKA PEMERINTAHAN INDONESIA DENGAN BELANDA
Oleh:
YUDHA
PRAYOGA ISMAN
1106468
BP 2011
PRODI
ILMU ADMINISTRASI NEGARA
JURUSAN
ILMU SOSIAL POLITIK
FAKULTAS
ILMU-ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS
NEGERI PADANG
2011
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur Penulis ucapkan atas
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya, sehingga
Penulis dapat menyelesaikan makalah “Perbandingan
Etika Pemerintahan Indonesia dengan belanda” ini tepat pada waktunya. Salawat Penulis sampaikan kepada
junjungan umat Islam sedunia, Nabi Muhammad SAW yang menyampaikan ajaran Islam
untuk kecerdasan manusia.
Ucapan terima kasih Penulis sampaikan
kepada Bapak Aldri Frinaldi, S.H., M.Hum. sebagai dosen pembimbing Mata Kuliah
Umum Ilmu Pemerintahan. Tak lupa kepada orang tua, teman, dan pihak-pihak yang
telah membantu dalam penyelesaian makalah ini.
Namun Penulis menyadari, bahwa makalah
ini masih jauh dari kesempurnaa. Penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran
yang membangun untuk perbaikan makalah ini kedepannya.
Demikianlah makalah ini Penulis
sampaikan. Semoga makalah ini dapat menjadi amal yang bermanfaat bagi kehidupan
manusia, khususnya dalam kehidupan ilmu pengetahuan. Amin.
Padang, Oktober 2011
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata pengantar……………………………………………………………………………………2
BAB I
1. PENDAHULUAN
rumusan masalah……………………………………………………………………………….5
tujuan ………………………………………………………………………………………….5
manfaat………………………………………………………………………………………...5
2. ETIKA PEMERINTAHAN
pengertian etika………………………………………………………………………………..6
pengertian pemerintahan
…………………………………………………………………… 6
Pendekatan Filsafat Terhadap Etika Pemerintahan Negara
.........................…………………………..7
Makna Etika Pemerintahan
.......................................................................................................7
Landasan Etika Pemerintahan Indonesia
..........................................................……………….8
Gambaran Umum Etika Pemerintahan
........................................................................................
9
Pentingnya
Etika Dalam Pemerintahan ...................................................................................
10
Etika
pemerintahan…………………………....................................................……………..
11
Etika
pemerintahan Belanda ......................................................................................................
14
BAB II
1. DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………
16
BAB I
1)
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa itu pengertian etika?
2.
Apa itu pemerintahan?
3.
Seperti apa etika pemerintahan
Indonesia?
4.
Seperti apa etika pemerintahan
belanda?
2)
TUJUAN
1.
Mengetahui bentuk etika
pemerintahan Indonesia
2.
Mengetahui bentuk etika
pemerintahan jerman
3)
MANFAAT
1.
Bagi penulis
·
Menambah wawasan
·
Memenuhi tugas
2.
Bagi pembaca
·
Menambah wawasan
·
Mengetahui perbandingan etika
pemerintahan Indonesia dengan jerman
3.
Bagi penulis lain
·
Menjadi referensi bagi
penulisan makalah yang terkait
PENGETIAN ETIKA
ETIKA : MERUPAKAN NILAI-NILAI PERILAKU YANG
DITUNJUKKAN OLEH SESEORANG ATAU
ORGANISASI TERTENTU DALAM INTERAKSINYA
DENGAN LINGKUNGAN
Etika : Ajaran
untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan dengan hakikat manusia
ETIKA :
n Nilai-nilai
normatif atau pola prilaku seseorang atau badan/lembaga organisasi sebagai
suatu kelaziman yang dapat diterima umum
dalam interaksi dengan lingkungannya.
(Solomon 1987)
n Sumber dasar:
Filsafat, ilmu pengetahuan, sistem, moral, norma, dan aturan.
n Berlandaskan
sistem : Nilai, Norma dan Aturan Pemerintahan (Nilai filosofi dan Konstitusional );
n Dalam Konteks
membangun dan mewujudkan Good Governance ( Pemerintahan yang baik,
bersih dan sehat );
n Fokus pada
penyelenggaraan sistem pemerintahan negara
dalam mencapai tujuan negara;
n Pendekatan pada Sistem,
Struktur, Kultur dan Perilaku Birokrasi Kelembagaan Pemerintahan
(Birokrasi Politik dan Birokrasi
Administrasi Pemerintahan )
PENGERTIAN PEMERINTAHAN
Pemerintah adalah organisasi
yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang
di wilayah
tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya,
terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
PENDEKATAN FILSAFAT TERHADAP ETIKA PEMERINTAHAN NEGARA
- Filsafat Idealisme Sokrates( 470-399 sM
) bahwa kebenaran dan kebaikan
nilai obyektif yang harus dijunjung tinggi oleh semua orang.
- Filsafat
Idealisme dari Plato (namanya aslinya Aristokles, 427-347sM ).
Kebenaran sejati apa yang tergam-bar dalam ide. “ Pemerintahan Negara
Ideal adalah komunitas etical untuk mencapai kebajikan dan kebaikan”.
- Filsuf Idealisme Thomas Hobbes (
1588-1679 ) bahwa terkenal dengan Teori Perjanjian Sosial dalam
pemerintahan, Kedaulatan kekuasaan absulut dan abadi, kekuasaan itu
tertinggi dibatasi dengan UU.
- Filsuf
Idealisme John Locke ( 1632-1707 ) dengan Teori Perjanjian bahwa kebahagiaan dan kesusilaan
dihubungkan dengan peraturan yaitu : perintah Tuhan, UU Negara dan hukum
pendapat umum dengan prinsip liberty,
eguality dan personality.
- Filsuf Reusseauu dengan teori “ Contract
Social “ . Manusia mempunyai kekuasaan dan hak secara kodrat,
kekuasaan negara berasal dari negara dan negara berasal dari rakyat.
Intinya pemerintah yang berkuasa tidak monarkhi absolut.
- Filsuf Hegel dengan metode dialektika
tentang pemerintahan negara bahwa : negara penjelmaan dari ide, rakyat ada
demi negara agar ide kesusilaan, negara mempunyai hukum tertinggi terhadap
negara bagi kebahagiaan
rakyat.
MAKNA ETIKA PEMERINTAHAN
¡ Etika berkenaan
dengan sistem dari prinsip- prinsip moral tentang baik dan buruk dari tindakan atau perilaku manusia dalam
kehidupan sosial;
¡ Etika berkaitan
erat dengan tata susila ( kesusilaan), tata sopan santun ( kesopanan ) dalam
kehidupan sehari-hari yang baik dalam keluarga, masyarakat, pemerintahan,
bangsa dan negara.
¡ Etika dalam
kehidupan didasarkan pada nilai, norma, kaidah dan aturan.
¡ Etika berupa
: etika umum ( etika sosial ) dan etika
khusus ( etika pemerintahan ).
¡ Dalam kelompok
tertentu dikenal dengan etika bidang profesional yaitu code PNS, code etik kedokteran, code etik
pers, kode etik pendidik, kode etik profesi akuntansi, hakim, pengacara, dan
lainnya.
Etika Pemerintahan
¡ Membahas keutamaan yang harus dilaksanakan
oleh pejabat
¡ Merealisasikan nilai-nilai:
*
nilai kelembagaan (constitutional values)
*
nilai pemerintahan (regime values)
¡ Membahas masalah utama dalam pelaksanaan
kekuasaan
*
Masalah korupsi
*
Masalah kolusi
*
dll
LANDASAN ETIKA PEMERINTAHAN INDONESIA
¡ Falsafah
Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI;
¡ TAP MPR No.
XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
¡ UU No. 28 Tahun
1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme;
¡ UU No. 43 Tahun
1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974
Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( LN No. 169 dan Tambahan LN No. 3090 );
¡ UU No. 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2005 dan UU
No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah ;
¡ PP No. 60 tentnag
Disiplin Pegawai Negeri .
GAMBARAN UMUM ETIKA
PEMERINTAHAN
Aparatur negara dan
pemerintah mempunyai tugas mendidik rakyat.Mendidik orang lain berarti mendidik
diri sendiri, karena itu seorang pemimpin/pelaksana negara yang sadar akan
kewajibannya sebagai pendidik hendaknya berusaha agar:1.
Dalam hidup sehari-hari menjadi contoh
teladan, panutan bagi umum dalamkesusilaan.2.
Dalam usahanya sehari-hari selalu
memperhatikan kemajuan lahir batinmasyarakatnya.Dalam keadaan seperti itu
dengan sendirinya hal itu tidak mudah dalamkeadaan aparatur negara atau
pemerintah seperti Pegawai Negeri Sipil dewasa ini.Misalnya kendali gaji,
disiplin dan lain-lain. Ini merupakan kenyataan yang kitahadapi bersama. Tetapi
sebaliknya pula merupakan kenyataan sejarah, bahwa perbaikan perkembangan
dan kemajuan masyarakat serta rakyat umumnya sangatdipengaruhi oleh atau
berjalan sejajar dengan pertumbuhan serta makin baiknyakepegawaian dan sistem
penghasilan.Banyak orang menghendaki jabatan untuk kepentingan diri sendiri
saja,apakah ini merupakan kewajaran dan sesuai dengan kesusilaan
dan moral. Banyak pula orang ingin mempengaruhi seseorang
pemimpin atau pejabat untuk mencapaitujuan pribadi atau kepentingan pribadi
guna mendapatkan kesempatan yangdijadikan sebagai alat untuk mencari keuntungan
pribadi sebanyak-banyaknya(tidak sesuai tentunya dengan sumpah jabatan).Hanya
pemimpin dan pejabat yang kuat serta bertanggungjawablah yangdapat menjalankan
tugasnya sebagai pendidik dan pengabdi masyarakat dan rakyat banyak yang baik
(tidak kenal tempat basah dan tempat kering, tidak kenal budaya komisi dan
lain-lain). Berhubung dengan hal itulah di atas telah diutarakansedikit
tentang kaitan antara etika, hukum dan agama. Hubungan antara etika,hukum dan
agama perlu diketahui, karena seseorang aparatur atau pelaksananegara hukum
wajib mengetahuinya. Sedangkan etika dan agama akanmendorong kita untuk
berusaha guna setindak demi setindak menjadi manusiasusila dan untuk memberi inspirasi ke dalam diri kita.Senator
Paul H. Dougle yang mengadakan penyelidikan
mengenai penyelewengan-penyelewengan dan korupsi di kalangan pegawai
negeri dananggota kongres, menganjurkan supaya para pemimpin atau petugas
negara sukamempelajari, mengerti dan merasakan dan menjalankan petunjuk yang
terdapatdalam 10 perintah dan khotbah di bukit karena ada dua kode etik itu
sangat tingginilainya.Kaidah agama yaitu kaedah sosial yang asalnya dari Tuhan
dan berisikanlarangan-larangan, perintah-perintah dan anjuran-anjuran. Kaidah
ini merupakantuntunan hidup manusia untuk menuju ke arah yang baik dan benar.
Kaidahagama mengatur tentang kewajiban-kewajiban manusia kepada Tuhan
dan kepadadirinya sendiri. Pelanggaran terhadap kaidah agama ada
sanksinya, namun sanksiitu akan datang dari Tuhan.Sepuluh perintah menyebutkan
dasar-dasar hukum yang harus dihindari dankhotbah di bukit memancarkan
semangat rasa cinta murni yang hendak menjiwaitingkah laku terhadap sesama
manusia. Jika orang dapat menguasai sepenuhnyateks serta kedua etik itu,
mungkin mereka akan membutuhkan yang lain kekayaanmateri saja. Ia berpendapat
pula bahwa seluruh bidang pemerintahan harusdiperlakukan sebagai bagian yang
esensial dari hidup etis atau kesusilaan yangharus
dijalani pada tingkat yang setinggi mungkin.Untuk tujuan ini
pedoman-pedoman dan kode yang didukung dengansanksi-sanksi sosial yang dapat
merupakan bantuan yang besar bagi mereka yang berjuang dalam mengarungi
samudera yang menggelora ini juga dirasakan perluadanya nilai-nilai moral yang
dalam seperti kejujuran, dapat dipercaya,diandalkan, integrasi dan sebagainya.
Kegagalan dan kemerosotan kewibawaan pemerintah sering merupakan refleksi
atau tercermin dari kegagalan di bidangmoral kesusilaan para pemimpin dan
petugas negara. Begitulah betapa pentingnyaEtika Pemerintahan atau
suatu etika bagi aparatur negara
dan aparatur pemerintahan, agar dapat melaksanakan tugas
dengan sebaik-baiknya.
Adanya rule of law memerlukan adanya
kepastian, supaya rakyatmengetahui adanya hukum dan pemerintah. Hukum itu yang
penting adalahdisetujui dalam rangka partisipasi. Di sinilah adanya kontribusi
antara fleksibilitasdan law (peraturan).Inti dari Etika Pemerintahan ialah
pengguna kekuasaan (the use of power)The use of authority, formalitas membawa
kehendak rakyat. Dalam uraian tentangsistem pemerintahan Indonesia kekuasaan
terbagi atas: kekuasaan eksekutif,kekuasaan legislatif dan kekuasaan
yudikatif.Di dalam mempergunakan authority harus mempunyai pedoman-pedomanyaitu
Undang-Undang Dasar dan Peraturan perundangan lainnya yang
bersifatumum (generalis) yang di tafsirkan secara analogis sehingga dapat
diterapkan.Secara custom dan precedent orang harus mengetahui bagaimana
penggunaanaturan itu, lebih-lebih dalam spesialisasi. Penggunaan itu berpedoman
pada publicservice sebagai ukuran kehendak masyarakat. Inilah yang di sebut dengan
ukuranriilnya.Pemerintahan
yang baik harus dapat mendahului (anticipate) kepentingan-kepentingan apa yang di inginkan oleh
masyarakat, bukan semata-mata bersifatcorrective. Untuk dapat anticipate
maka perlu adanya skill. Skill between brainand heart. Skill yang timbul dari
brain harus ada, di samping skill timbul dari padaheart.Dalam masyarakat yang penting bukan
person, tetapi adalah function(fungsinya). Harus di lepaskan manusia itu
sendiri dan fungsinya di dalammasyarakat. Ilmu Masyarakat yang modern
tendensinya harus di arahkan kepadacoordination
of function.Sebagai ukuran dalam Pemerintahan sebenarnya kebijaksanaan
itu tidak ada, karena sudah ada coordination of function, yang sudah
memiliki fungsisendiri-sendiri yang bersifat spesialist (departementation).Kehancuran
Pemerintah disebabkan karena tidak adanya coordination of function. Dalam
kenyataan kita tidak boleh melihat formalitas (yang formal saja)akan tetapi
juga harus memperhatikan hal-hal yang materiel dan yang informal.Dalam
Etika Pemerintahan semua unsur-unsur dikemukakan yang ideal, riil,formal dan
materiel. Bagi pemerintahan perlu ada rasionalisasi sedemikian rupa,dengan
masyarakat yang ada, diusahakan penciptaan aparatur negara yang bersihdan
berwibawa.
Pentingnya
Etika Dalam Pemerintahan
Sebagai
sebuah profesi, aparatur negara perlu mempunyai landasan etikatermasuk
code of
conduct
. Artinya
perlu ada pedoman atau acuan berupa nilai-nilai yang harus dipatuhi oleh anggota profesi tersebut
dalam menjalankan profesinya. Penghayatan etika yang baik/benar
diharapkan dapat menciptakanaparatur pemerintahan yang baik dan bermoral tinggi
yang tercermin dari perilakusehari-hari dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat.Di samping itu, nilai-nilai etika yang tertanam dalam sanubari
aparatur membawanya kepada suatu kesadaran moral bahwa kedudukannya
sebagaiaparatur pemerintahan adalah
merupakan suatu kepercayaan yang diperolehnya
dari negara atas nama rakyat. Karena itu kepentingan rakyat harus
benar-benar diutamakan.Etika
dalam pemerintahan juga dapat digunakan untuk mendukung pencapaian tujuan
organisasi. Bila setiap aparatur memiliki ketaatan kepada nilai-nilai yang ada
dalam etika pemerintahan maka akan tercipta suatu kondisi moralyang
menguntungkan organisasi.Sebagai landasan moral, etika pemerintahan juga dapat
menjadi pedomanuntuk membedakan yang baik dan buruk dalam penyelenggaraan
pemerintahansehingga dapat dicegah penyelewengan atau penyimpangan yang
cenderungterjadi di lingkungan birokrasi pemerintahan. Apalagi sistem hukum
yang ada belum bisa menampung begitu
banyak persoalan-persoalan yang menyangkutkehidupan aparatur
pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. Karena itu perluada landasan etika yang benar-benar dapat
menyentuh nurani anggotanya.Bila dilihat dari literatur administrasi
negara maka arti pentingnya etikadalam administrasi negara atau birokrasi
publik tidak dapat disangkal lagi.Ginanjar (1997) menyebutkan beberapa di antaranya
adalah administrasi negara(birokrasi
publik) melenceng dari keadaan yang seharusnya (Appleby, 1952),administrasi
negara (birokrasi publik) selalu dilihat sebagai masalah teknis bukanmasalah
moral sehingga timbul berbagai persoalan publik (Golembiewski, 1965)dan
administrasi negara (birokrasi publik) sebagai bentuk organisasi yang
idealtelah merusak dirinya dan masyarakatnya dengan ketiadaan norma-norma,
nilai-nilai, dan etika yang berpusat pada
manusia (Hummel, 1987).Dari apa yang dikemukakan, etika dalam
pemerintahan sangat pentingsebagai dasar moral yang dapat menaikkan citra atau
kewibawaan pemerintah.Atas dasar itu maka etika pada penyelenggaraan
pemerintahan perludikembangkan, bukan hanya sebagai rambu-rambu bagi setiap
aparatur pemerintahan dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan
masyarakat, tetapi juga dapat dijadikan seperangkat norma yang dapat
memberikan sanksi bagi yangmelanggarnya dan di sisi lain ketaatan pada
nilai-nilai etika akan memperolehimbalan
baik berupa moril maupun materiel
ETIKA PEMERINTAHAN
Prinsip-prinsip etika harus
disesuaikan dengan keadaan, waktu dan tempat,³ketupat´. Prinsip-prinsip etika
yang bersifat authority, yang bersifat perintahmenjadi suatu peraturan,
sehingga kadang-kadang merupakan atribut yang tidak bisa dipisahkan.Apa yang dilihat
adalah authority misalnya berpakaian dinas, sebenarnyamasalah etika, tetapi
kalau sudah dituangkan bukan lagi bersifat etika, tetapi bersifat
pelaksanaan (operasional) kendatipun tidak ada sanksi yang tegas. Padaetika
karena mengikuti adanya perubahan-perubahan di dalam masyarakat,
tergantung dengan kemauan, kehendak
masyarakat yang pada suatu waktu dantempat bisa berubah-ubah.Etika
digantungkan dengan authority menghendaki orang harus tunduk
pada perintah. Sedangkan pemerintahan mempunyai sifat authority,
sifat memaksakan.Pemerintah tidaklah sama dengan masyarakat. Di sinilah letak
sulitnyamempelajari Etika Pemerintahan. Pemerintah tidak dapat melaksanakan
perintahsekehendaknya yang bertentangan dengan nilai etika masyarakat. Norma
sebagai suatu yang ada di dalam masyarakat adalah menentukan policy
sedangkan kebijaksanaan ialah untuk mencari cara-cara yanginconventional
di dalam menghadapi perubahan di dalam masyarakat.Kebijaksanaan sebagai
prinsip etika memang baik, tetapi tidak memberikansuatu kepastian. Sedangkan
dalam masyarakat perlu adanya tindakan yang praktisyang dapat membawa ke arah
perbaikan. Oleh karena itu dalam mempelajari EtikaPemerintahan kita jangan
selalu terikat dengan ukuran-ukuran yang konvensionalsaja, tetapi harus juga digunakan ukuran-ukuran yang inkonvensional.Dalam
mempelajari Etika Pemerintahan lebih-lebih di negara kita yangsecara praktis
masih belum adanya ukuran-ukuran yang normatif wajar perluadanya
kebijaksanaan-kebijaksanaan yaitu dengan senantiasa bersifat
sensitif terhadap perubahan, kebijaksanaan tetapi bukan kebijaksanaan
tanpa batas.Doktrin KORPRI misalnya
mempunyai sifat yang ideal dan merupakan bahanacuan atau rujukan pula
dalam mempelajari Etika Pemerintahan.Dalam organisasi soal kondite adalah soal
etika yang dapat turutmenentukan baik buruknya bagi suatu organisasi. Kondite
dalam organisasi dapat baik jika dihimpun dengan unsur-unsur yang vital
yang ada di dalam organisasi.Adanya organisasi adalah penting guna
menetapkan ukuran-ukuran tentang bagaimana kondite orang-orang yang
ada dalam organisasi karenanya organisasiharus menunjang frame-work, sehingga
conduite orang-orang dapat disadarkankepada organisasi.Dalam rangka usaha lebih
menjamin obyektivitas dalam pembinaanPegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem
karier dan prestasi kerja, telahdikeluarkan PP Nomor 10 Tahun 1979, tentang
Penilaian Pelaksanaan PekerjaanPegawai Negeri Sipil. Hasil penilaian
pelaksanaan pekerjaan itu dituangkan dalamDaftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan (DP3).Tujuan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3), untuk
memperoleh bahan-bahan pertimbangan obyektif dalam pembinaan Pegawai
Negeri Sipil berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja.Penilaian
pelaksanaan pekerjaan harus dibuat seobyektif dan setelitimungkin berdasarkan
data yang tersedia.Unsur-unsur DP3 yang dinilai adalah:
1. Kesetiaan
2. Prestasi
Kerja
3. Tanggung
Jawab
4. Ketaatan
5. Kejujuran
6. Kerjasama
7. Prakarsa,
dan
8. Kepemimpinan
Agama sebagai unsur perkembangan,
adalah subyek dalam EtikaPemerintahan. Agama sebagai subjek, adalah agent of
change dan agentmodernization.Etika itu sebenarnya di dalam suatu jenjang atau
tingkatan dari usahamanusia untuk menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan apa
yang dikehendakiatau apa yang ingin dicapai.Dalam kehidupan terdapat dua
keadaan, di satu pihak manusia menghendakikesempurnaan untuk dirinya sendiri dan di lain pihak manusia ingin
bersama-sama masyarakat untuk mencapai kesempurnaan, ini merupakan motif
agama.Oleh karena itu motif agama tidak dapat dilepaskan dari segala
aktivitaskeduniawian.Dalam Etika Pemerintahan, maka tahu predictable dan
security sangat penting untuk mempelajari nilai-nilai manusia mencari
kesempurnaan diri.Security terdiri atas physical security dan spritual
security, kedua-duanyamemerlukan pemuasan yang seimbang.Manusia di dalam
mencapai kesempurnaan bahwa ia harus dapatmelaksanakan tindakan-tindakan dan
nilai-nilai hidup itu, manusia harus mengkajinilai-nilai yang ideal dan riil
itu menurut tingkatan-tingkatan nilai yang ada yangakhirnya sampai
pada tingkat kesempurnaan.Etika Pemerintahan, di dalam mencapai
kesempurnaan, harus ada adjusmentdengan politik negara, dengan memperhatikan
nilai-nilai moral, etik sesuai dengannilai-nilai atau tingkatan nilai dan
berideal dengan unlimited. Adjusment harus berdasarkan dan berorientasi
dengan unlimited. Ideal unlimited bukanmemerlukan pada orang yang berbudi luhur
sekali, tetapi yang penting bahwa budi
luhur harus dibatasi oleh unsur-unsur yang terutama yang harus diperhatikan.Mencari
sistematik dalam Etika Pemerintahan dangat sulit karena pemerintahan
selalu berubah menurut power yang berkuasa. Pegangan yang paling penting
dalam Etika Pemerintahan ialah power dan authority, otoritas(kekuasaan). Di
dalam hal etika pemerintahan kita memerlukan etik. Mengapadiperlukan demikian!
Jawabannya adalah karena permasalahan pemerintahanmenyangkut soal manusia.Ada dua unsur dalam soal pemerintahan:
1.Unsur yang memerintah, unsur
manusia dan masyarakat.
2.Unsur yang diperintah, unsur
manusia dan masyarakat.
Di dalam Ilmu Negara ada
pemikirannya terhadap teori homo homini lopus,di mana prinsip utility daripada
power dibenarkan. Di dalam authority, maka prinsip yang utama ialah cinta
kasih antara sesama manusia. Bagaimanapun juga prinsip etika itu harus
diterapkan. Di dalam pemerintahan, power mempunyai pembenaran dan untuk
dapat dibenarkan harus ada konsensus memperluas dasar tanggung jawab tidak
hanya sebagai hak akan tetapi juga sebagai kewajiban.Dalam Etika Pemerintahan
harus ada participation yang intensive denganmasyarakat. Harus ditanggapi
segala keinginan-keinginan yang ada dalammasyarakat. Dalam hal ini the use of
power dapat menstimulir participation,misalnya menstimulir pembangunan nasional
dewasa ini. Untuk menstimulir participation ini memang sulit karena
keinginan individu beraneka ragam
Etika Pemerintahan Belanda
Sistem
Pemerintahan
Sistem Pemerintahan Kerajaan Belanda
adalah parlementer.Dalam ketatanegaraan Belanda, secara resmi Raja/Ratu
merupakan pengikat antara tiga kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif
dan yudikatif.
Kekuasaan Legislatif
Raja/Ratu menunjuk seorang wakil untuk
menjalankan kekuasaan legislatif, yaitu sebagai anggota Tweede Kamer (Majelis
Rendah). Mereka mempunyai hak inisiatif
mengajukan rancangan undang-undang. Suatu RUU, setelah mendapat
persetujuan Tweede Kamer, harus diajukan kepada Eerste Kamer (Majelis Tinggi)
untuk mendapatkan persetujuan. Oleh karena tidak memiliki hak amandemen
terhadap suatu RUU, Eerste Kamer hanya dapat menyetujui atau menolaknya. RUU
dapat pula diajukan oleh Menteri. RUU yang telah disetujui mulai berlaku
diundangkan dalam lembaran negara (staatsblad)
Kekuasaan Eksekutif
Menurut UUD Belanda, kekuasaan eksekutif
ada di tangan Raja/Ratu. Karena Raja/Ratu tidak dapat diganggu gugat
(onschendbaar), maka kekuasaan Pemerintah diletakkan di tangan kabinet yang
dipimpin oleh Perdana Menteri dan menteri-menterinya yang bertanggung jawab
pada parlemen. Para Menteri mengundurkan diri sehari sebelum pemilu yang
diadakan setiap empat tahun sekali. Raja/Ratu hanya bertindak atas nasehat Raad
van Staten (Council of State), juga dapat meminta nasehat dari ketua parlemen,
ketua ketua fraksi dalam parlemen, ketua ketua partai, dan kalangan non
politik. Perdana Menteri diangkat oleh Raja/Ratu dan para Menteri diangkat oleh
Raja/Ratu atas rekomendasi Perdana Menteri.
Pemerintah Provinsi terdiri dari 3 organ,
yaitu Provinciale Staten (Dewan Perwakilan Provinsi), Gedeputeerde Staten
(Badan Pengurus Harian Provinsi) dan Commissaris der Koning/Koningin
(Gubernur). Anggota-anggota Provinciale Staten dipilih secara langsung oleh
rakyat di provinsi tersebut untuk masa empat tahun. Gedeputeerde Staten yang
anggotanya dipilih oleh Provinciale Staten adalah badan pimpinan dan pelaksana
harian pemerintah provinsi. Disamping itu Gedeputeerde Staten mempunyai
kewajiban untuk mengawasi Gemeente (Kota Madya). Dengan demikian
anggaran/keuangan Gemeente dan lain-lain harus mendapat persetujuan
Gedeputeerde Staten tersebut. Commissaris der Koning/Koningin diangkat oleh Raja/Ratu dan menjadi Ketua
Gedeputeerde Staten.
Pemerintah Gemeente (Kota Madya) mempunyai
3 organ :
- Gemeente Raad (Dewan Kota Madya)
diangkat oleh Raja
- College van Burgemeester (Wali Kota)
diangkat oleh Raja
- Wethouders (pelaksana pemerintahan Kota
Madya) diangkat oleh Raja
Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif mempunyai kedudukan yang
bebas dari dua kekuasaan lainnya. Raja/Ratu hanya memiliki wewenang untuk
mengangkat anggota-anggota yudikatif. Di Belanda terdapat empat tingkat badan
pengadilan, yaitu Canton, Rechtbank, Gerechtschof dan Hoge Raad.
Anggota-anggota Hoge Raad diangkat oleh Raja/Ratu dari calon-calon yang
diajukan oleh Tweede Kamer.
Sistem
Yudisial
Pengadilan terdiri dari pengadilan
distrik 19, lima pengadilan banding, dua pengadilan administratif (Centrale
Raad van Beroep dan College van het voor beroep bedrijfsleven) dan Mahkamah
Agung ( Hoge Raad ) yang memiliki 24 hakim. Semua pengangkatan hakim yang dibuat
oleh Pemerintah. Hakim nominal
ditunjuk untuk hidup, tapi benar-benar pensiun pada usia 70. Para Dewan Negara berfungsi sebagai pengadilan tertinggi dalam kasus administratif paling.
Parlemen dan tiga partai
besar
Parlemen Belanda memiliki 150 kursi; dan 76 diperlukan untuk mayoritas
(dan karenanya koalisi pemerintah yang layak).
Sebuah koalisi pemerintah terdiri dari dua dari tiga partai besar. Sampai 1994 itu sudah cukup, setelah
dua partai besar harus mengundang pihak, koalisi ketiga lebih kecil untuk
memperoleh mayoritas.
Catatan
untuk pembaca Amerika: dalam politik Eropa, Liberal menunjukkan hak moderat,
dan tidak kiri. Situs ini
menggunakan Liberal eksklusif dalam pengertian Eropa.
Jika Anda
tahu sesuatu dari politik Jerman, membandingkan PvdA untuk SPD, CDU CDA untuk,
dan VVD untuk FDP.
Tiga partai besar:
1.
sayap kiri PvdA
(Partai Buruh; sosial-demokrat)
2.
sentris CDA
(christian-demokrat)
3.
sayap kanan VVD
(liberal)
Umumnya VVD adalah sekitar 10 sampai 20 kursi lebih kecil dibandingkan
dengan dua lainnya.
Aturan dua-out-of-tiga nikmat CDA sentris. Sayap kiri PvdA dan sayap kanan VVD
jarang setuju dengan satu sama lain sehingga hanya dapat membentuk koalisi
dengan CDA. Aturan ini rusak
hanya selama periode Ungu, dan itu dianggap sebagai titik balik radikal dalam
politik Belanda.
Dewan Menteri
Dewan Menteri rencana dan melaksanakan kebijakan
pemerintah.The Monarch dan Dewan Menteri bersama-sama disebut Crown. Sebagian besar menteri juga kepala departemen pemerintah,
meskipun menteri-tanpa-portofolio ada.Para menteri, kolektif dan individual,
bertanggung jawab kepada Jenderal Serikat (parlemen). Berbeda dengan sistem Inggris, menteri Belanda tidak dapat
secara bersamaan menjadi anggota parlemen.
Dewan Negara adalah badan penasehat konstitusional
ditetapkan untuk pemerintah yang terdiri dari anggota keluarga kerajaan dan
Crown-menunjuk anggota umumnya memiliki pengalaman politik, komersial,
diplomatik, atau militer. Dewan Negara harus
dikonsultasikan oleh kabinet pada undang-undang yang diusulkan sebelum hukum
diajukan ke parlemen. Dewan Negara juga berfungsi
sebagai saluran daya tarik bagi warga negara terhadap keputusan eksekutif.
Umum Negara
(parlemen).
Parlemen Belanda terdiri dari dua rumah, Kamar Pertama
("Senat") dan Kamar Kedua ("DPR."). Secara historis, pemerintah Belanda telah didasarkan pada
dukungan mayoritas di kedua majelis parlemen. Majelis Kedua adalah jauh lebih penting dari dua rumah. Sendiri memiliki hak untuk memulai legislasi dan mengubah
tagihan yang diajukan oleh Dewan Menteri. Ini saham dengan Kamar Pertama hak untuk pertanyaan menteri
dan sekretaris negara.
Kamar Kedua terdiri dari 150 anggota, dipilih
langsung untuk masa jabatan 4 tahun - kecuali pemerintah jatuh prematur -
berdasarkan sistem perwakilan proporsional nasional. Sistem ini berarti bahwa anggota mewakili seluruh negeri -
daripada individu sebagai kabupaten di Amerika Serikat - dan biasanya dipilih
pada batu tulis pihak, bukan secara pribadi. Tidak ada ambang batas bagi partai kecil representasi.Kampanye
relatif pendek, yang berlangsung biasanya sekitar satu bulan, dan anggaran
pemilihan masing-masing pihak cenderung kurang dari $ 2 juta. Sistem pemilu membuat pemerintah koalisi hampir tak
terelakkan. Pemilihan terakhir dari
Kamar Kedua pada bulan Juni 2010.
Kamar pertama adalah terdiri dari 75 anggota yang
dipilih untuk 4-tahun oleh para legislatif provinsi 12. Hal ini tidak dapat memulai atau merubah undang-undang, namun
persetujuan atas tagihan yang disahkan oleh Kamar Kedua diperlukan sebelum
tagihan menjadi hukum. Kamar Pertama umumnya
bertemu hanya sekali seminggu, dan anggota-anggotanya biasanya memiliki lain
pekerjaan penuh waktu. Kamar Pertama saat terpilih
menyusul pemilihan provinsi pada Mei 2007.
Pengadilan Pengadilan
terdiri dari 62 pengadilan canton, 19 pengadilan negeri, lima pengadilan
banding, dan Mahkamah Agung yang memiliki 24 hakim.. Semua pengangkatan hakim yang dibuat oleh Crown. Hakim nominal ditunjuk untuk hidup, tapi sebenarnya pensiun
pada usia 70.
Pemerintah setempat. Tingkat
pertama pembagian administratif adalah 12 propinsi, masing-masing diatur oleh
dewan provinsi lokal terpilih dan eksekutif propinsi ditunjuk oleh anggota
dewan provinsi. Provinsi ini secara resmi
dipimpin oleh komisaris yang ditunjuk oleh ratu Crown.
Pemerintah saat ini Pemilihan umum. (Dari
Kamar Kedua) diadakan pada bulan Juni 2010. Pada tanggal 14 Oktober 2010, sebuah pemerintah minoritas
baru dari Partai Liberal (VVD) dan Banding Kristen Demokrat (CDA) dilantik,
dipimpin oleh Perdana Menteri Mark Rutte (VVD). Pemerintah ini bergantung pada dukungan parlemen dari Partai
Kebebasan (PVV). Mengingat sifat berbasis
konsensus politik Belanda, perubahan pemerintah biasanya tidak mengakibatkan
perubahan drastis dalam kebijakan luar negeri atau domestik. Deskripsi dari empat partai utama mengikuti.
Partai Liberal (VVD), yang dianggap
"liberal" di Eropa daripada akal Amerika, muncul dari pemilihan umum
bulan Juni sebagai partai terbesar dengan 31 kursi, meskipun dengan margin
tipis. Dianggap paling konservatif
dari partai besar, kaum Liberal mementingkan perusahaan swasta dan kebebasan
individu dalam urusan politik, sosial, dan ekonomi.
Finisher tempat kedua dalam pemilu Juni adalah
Partai Buruh (PvdA), dengan 30 kursi.PvdA adalah partai klasik Eropa yang
demokratis sosial, yang tersisa dari pusat. Buruh penekanan adalah kesetaraan ekonomi bagi warga,
meskipun partai telah diperdebatkan peran pemerintah pusat dalam proses
tersebut. PvdA tidak memiliki hubungan
formal dengan serikat buruh negara.
Jauh-kanan, Partai Kebebasan populis (PVV)
mencapai keuntungan lebih dari pihak lain pada bulan Juni, menjadi ketiga
terbesar dengan 24 kursi. PVV, Geert Wilders dipimpin
oleh, terutama berjalan pada anti-Islam dan anti-imigran tiket, bersama dengan
agenda nasionalis bahwa suara sedikit dukungan untuk integrasi Eropa,
partisipasi Belanda dalam operasi manajemen krisis, atau bantuan
pembangunan.Pada isu-isu sosial-ekonomi, bagaimanapun, PVV cenderung menjadi
"konservatif" kiri-tengah.
Sekali-dominan Kristen Banding Partai Demokrat
(CDA) menyelinap ke posisi keempat, kehilangan 20 dari sebelumnya 41 kursi. CDA mendukung usaha bebas dan tetap berpegang pada prinsip
bahwa aktivitas pemerintah harus melengkapi tetapi tidak menggantikan aksi
komunal oleh warga. Pada spektrum politik, CDA
melihat filsafat sebagai berdiri di antara "individualisme" kaum
Liberal dan "statisme" dari Partai Buruh.
Dewan Negara
Dewan
Negara adalah badan penasehat kabinet pada aspek konstitusional dan hukum
legislatif dan kebijakan.Semua undang-undang yang diusulkan oleh kabinet harus
dikirim ke Dewan Negara untuk nasihat. Meskipun
saran itu tidak mengikat, kabinet diperlukan untuk bereaksi terhadap saran dan
sering memainkan peran penting dalam perdebatan di Parlemen berikutnya. Selain itu Dewan adalah yang tertinggi pengadilan administratif .
Dewan ini diketuai oleh ex officio Monarch tersebut. Kemungkinan pewaris takhta yang
menjadi anggota Dewan ketika mencapai dewasa hukum. Monarch daun urusan sehari-hari ke
kursi wakil Dewan, Herman Tjeenk Willink dan anggota dewan lainnya, yang terutama spesialis hukum, mantan
menteri, anggota parlemen dan hakim atau profesor hukum.
Dewan Penasehat
Sebagai
bagian dari tradisi Belanda membuat konsensus terdepolitisasi keputusan,
pemerintah sering membuat penggunaan dewan penasihat yang terdiri dari
spesialis akademik atau pemegang saham.
Para penasihat yang paling menonjol
adalah Dewan -Dewan Ekonomi Sosial (Sociaal Economische Raad, SER). Hal
ini terdiri dari serikat pekerja , organisasi pengusaha dan pemerintah yang ditunjuk spesialis. Ini adalah berkonsultasi pada tahap
awal dalam keuangan, kebijakan ekonomi dan sosial. Ini menyarankan pemerintah dan saran
nya, seperti saran dari Kolese Tinggi Negara , tidak dapat dengan mudah disisihkan.SER kepala sistem PBOs , organisasi pengaturan diri yang dapat membuat hukum untuk sektor
ekonomi tertentu.
Pemerintah subnasional
Pemerintah
daerah di Belanda dibentuk oleh dua belas provinsi. Provinsi bertanggung jawab untuk perencanaan tata ruang , kesehatan kebijakan dan rekreasi , dalam batas-batas yang ditentukan oleh
pemerintah nasional.Selanjutnya mereka mengawasi kebijakan dan keuangan kota
dan waterboards. Kekuasaan
eksekutif berada di tangan Ratu Komisaris dan College of the Staten Gedeputeerde . Komisaris Ratu ditunjuk
oleh kabinet nasional dan bertanggung jawab kepada Menteri
Dalam Negeri dan Hubungan Kerajaan . Anggota Staten
Gedeputeerde ditunjuk oleh, dan bertanggung jawab kepada legislatif provinsi, Provinsi Amerika , yang dipilih melalui pemilihan langsung.
Pemerintah daerah di Belanda dibentuk
oleh 418 kotamadya. Kota
bertanggung jawab untuk pendidikan ,perencanaan tata ruang dan jaminan sosial , dalam batas-batas yang ditentukan oleh pemerintah nasional dan
propinsi. Mereka diatur oleh College of Walikota dan
anggota dewan . Para Walikota ditunjuk oleh kabinet nasional dan
bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri dan Hubungan Kerajaan. Para anggota dewanyang
ditunjuk oleh, dan bertanggung jawab kepada Dewan Kota , yang dipilih melalui pemilihan langsung.Pemerintah lokal di Belanda Karibia dibentuk oleh tiga badan-badan publik kadang-kadang disebut kota khususyang tidak termasuk
dalam provinsi. Mereka diatur
oleh Letnan Jenderal ( Belanda : gezaghebber) dan "eilandgedeputeerden" yang bertanggung jawab kepada dewan pulau , yang dipilih melalui pemilihan langsung.Kegiatan mereka yang serupa
tetapi lebih luas daripada kota.
Kota-kota utama dari Amsterdam dan Rotterdam dibagi ke daerah-daerah administratif ( stadsdelen ), yang memiliki sendiri (terbatas) tanggung jawab.
Selain itu ada waterboards yang bertanggung jawab untuk negara polder , tanggul dan lainnya saluran air .Badan-badan tersebut dipilih dalam pemilihan non-partisan dan memiliki
kekuatan untuk pajak penduduk mereka.
BAB
II
Daftar
Pustaka
www.dpr.go.id/complorgans/commission/commission1/visit/K1_kunjungan_Kunjungan_Kerja_Komisi_I_ke_Belanda.doc
sistem pemerintahan belanda
http://en.wikipedia.org/wiki/Politics_of_the_Netherlands